Uang pengganti ini harus dibayarkan paling lambat dalam waktu 1 bulan setelah kasus ini memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Jika Lukas tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp 47 miliar dalam waktu yang ditentukan, JPU telah menyatakan bahwa semua harta berharga milik terdakwa akan disita.
Penundaan ini menimbulkan protes dari adik Lukas Enembe, yaitu Alius Enembe.
Alius bahkan mencoba memasuki ruang sidang yang steril agar permintaannya didengar oleh majelis hakim.
Namun, pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, berusaha menenangkan Alius.
Setelah mereda, Alius kembali duduk di kursi pengunjung sidang.
“Alius meminta agar hakim segera membacakan putusan karena Lukas Enembe sangat lemah. Ia mengatakan bahwa Lukas Enembe tidak berdaya,” ujar Petrus.
Pembahasan lebih lengkap dapat ditemukan di Postingnews.id atau klik Link ini: Lukas Enembe Dirawat di RSPAD, Hakim Batal Bacakan Putusan!
Penulis : Aswan
Editor : Tsucipto
Sumber Berita : Postingnews.id
Halaman : 1 2