JAKBAREKSPRES.COM — Cara dapat rice cooker gratis dari pemerintah: penuhi syarat dan ketentuannya di sini.
Perlu kalian ketahui dalam waktu dekat ini, pemerintah tengah melaksanakan program pemberian rice cooker secara cuma-cuma.
Namun, tidak semua masyarakat dapat menerima bantuan rice cooker ini, karena ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi.
Pembagian rice cooker gratis ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan bahwa rencana pemberian rice cooker gratis ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong penggunaan energi bersih.
“Pemberian rice cooker di rumah tangga bertujuan untuk menggantikan penggunaan bahan bakar lainnya menjadi menggunakan listrik,” ujar Dadan di Jakarta, pada hari Jumat, 6 Oktober 2023.
Berikut ini adalah persyaratan dan kriteria untuk calon penerima rice cooker gratis:
1. Pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan:
Penulis : Aswandie
Editor : Tsucipto
Sumber Berita : Postingnews.id
Halaman : 1 2 Selanjutnya