BEM PTNU DIY Kritisi Kebakaran Hutan di Kalimantan: Pelaku Bisa Dihukum 10 Tahun

- Pewarta

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEM PTNU DIY kritisi kebakaran hutan di Kalimantan dan menyebut pelaku bisa dihukum 10 tahun ditambah denda Rp 10 miliar | Foto by BEM PTNU DIY

BEM PTNU DIY kritisi kebakaran hutan di Kalimantan dan menyebut pelaku bisa dihukum 10 tahun ditambah denda Rp 10 miliar | Foto by BEM PTNU DIY

JAKBAREKSPRES.COM — BEM PTNU DIY kritisi kebakaran hutan di Kalimantan: pelaku bisa dihukum 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Kebakaran hutan di Kalimantan adalah bencana musiman yang sering terjadi, khususnya pada bulan Agustus. Fenomena ini terjadi karena masyarakat dan perusahaan menjadikan hutan sebagai lahan kosong untuk memenuhi kepentingan pribadi dan kebutuhan industri.

Akibatnya, kualitas udara di beberapa wilayah Kalimantan telah mencapai tingkat yang sangat tidak sehat, sebagaimana diukur dengan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU).

Baca Juga :  Beri Dukungan Penuh, Budiman Sudjatmiko Beberkan 'Rahasia Tersembunyi' Prabowo Subianto

Karhutla yang semakin meluas telah menyebabkan kabut asap tebal menyelimuti beberapa wilayah di Kalimantan.

Kabut asap ini tidak hanya mengganggu jarak pandang, tetapi juga berdampak negatif pada perekonomian, pendidikan, dan kesehatan masyarakat setempat.

Baca Juga :  Salut! Yamaha Gelar Program Spesial di Hari Pelanggan Nasional, Ada Diskon?

“Masalah ini merupakan perhatian serius bagi kami, mengingat kerugian yang ditimbulkan akibat karhutla.

Oleh karena itu, kami meminta agar para pemimpin pemerintahan dan aparat penegak hukum turun tangan dan berperan aktif dalam penyelesaian kasus karhutla.

Selain itu, tindakan tegas perlu dilakukan terhadap para pembakar hutan, sesuai dengan Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014, yang mengancam para pelaku dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar 10 miliar rupiah,” kata Sekretaris Wilayah (Sekwil) BEM PTNU DIY Muhammad Fathur Rozaq

Baca Juga :  Kritisi Rencana Penghapusan Tenaga Honorer, 2 Tokoh ini 'Colek' Azwar Anas, Kenapa?

Namun, tidak hanya kata-kata yang diperlukan untuk mengatasi masalah ini. Diperlukan tindakan konkret dari pemerintah untuk menyelesaikan PR besar yang sudah berlangsung selama hampir 26 tahun di Kalimantan.

Penulis : Aswandie

Editor : Arya Satrio

Sumber Berita : Postingnews.id

Berita Terkait

Putusan Lukas Enembe Batal Dibacakan Hakim, Gegara ‘Ada Benjolan’ di Kepala?
Cara Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah: Penuhi Syarat dan Ketentuannya di Sini
Oktober Ceria: Bansos PKH Rp 750 Ribu Cair ke Rekening Anda, Cek Kategori Lainnya di Sini
PNIB: Jangan Politisasi Rempang untuk Tipu, Bohongi dan Bodohi Umat Islam Demi Propaganda HTI Khilafah
Murka! Gus Wal ‘Curiga’ Aksi Amien Rais, UAS dan HRS Hanya Mempolitisi Rempang: Padahal untuk Menyuarakan Khilafah
Erick Thohir ‘Digosipkan’ Berpotensi Jadi Cawapres Prabowo, Direktur IPO Sebut Alasan Kuat ini
Wacana Duet Prabowo dan Ganjar Mencuat, Nurdin Halid Justru Beri Tanggapan Menohok!
Beri Dukungan Penuh, Budiman Sudjatmiko Beberkan ‘Rahasia Tersembunyi’ Prabowo Subianto
googlenews

Berita Terkait

Selasa, 10 Oktober 2023 - 03:37 WIB

Kartu Prakerja Gelombang 62 Segera Dibuka, Dapatkan Dana Bantuan Rp 4,2 Juta

Selasa, 10 Oktober 2023 - 02:04 WIB

Info Loker Terbaru di PT Pos Properti Indonesia Sebagai Staf Operasional Bisnis, Terbuka untuk Umum

Kamis, 21 September 2023 - 23:45 WIB

Cara Mudah Bikin Akun SSCASN untuk Mendaftar CPNS 2023, Begini Langkah-langkahnya Gais!

Kamis, 21 September 2023 - 02:17 WIB

Tersedia Ribuan Posisi CPNS Buat Lulusan SMA dan SMK, Info Lengkapnya Cek di Sini Yuk

Rabu, 7 Juni 2023 - 02:56 WIB

Loker Terbaru 2023: PT Adaro Energy Indonesia Tbk Cari Lulusan S2 untuk 2 Posisi ini

Sabtu, 13 Mei 2023 - 15:47 WIB

Dicari: Lulusan SMA atau SMK untuk Lowongan Pekerjaan di Perusahaan BUMN ini, Buruan Lamar!

Berita Terbaru