JAKBAREKSPRES.COM — BEM PTNU DIY kritisi kebakaran hutan di Kalimantan: pelaku bisa dihukum 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Kebakaran hutan di Kalimantan adalah bencana musiman yang sering terjadi, khususnya pada bulan Agustus. Fenomena ini terjadi karena masyarakat dan perusahaan menjadikan hutan sebagai lahan kosong untuk memenuhi kepentingan pribadi dan kebutuhan industri.
Akibatnya, kualitas udara di beberapa wilayah Kalimantan telah mencapai tingkat yang sangat tidak sehat, sebagaimana diukur dengan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU).
Karhutla yang semakin meluas telah menyebabkan kabut asap tebal menyelimuti beberapa wilayah di Kalimantan.
Kabut asap ini tidak hanya mengganggu jarak pandang, tetapi juga berdampak negatif pada perekonomian, pendidikan, dan kesehatan masyarakat setempat.
“Masalah ini merupakan perhatian serius bagi kami, mengingat kerugian yang ditimbulkan akibat karhutla.
Oleh karena itu, kami meminta agar para pemimpin pemerintahan dan aparat penegak hukum turun tangan dan berperan aktif dalam penyelesaian kasus karhutla.
Selain itu, tindakan tegas perlu dilakukan terhadap para pembakar hutan, sesuai dengan Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014, yang mengancam para pelaku dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar 10 miliar rupiah,” kata Sekretaris Wilayah (Sekwil) BEM PTNU DIY Muhammad Fathur Rozaq
Namun, tidak hanya kata-kata yang diperlukan untuk mengatasi masalah ini. Diperlukan tindakan konkret dari pemerintah untuk menyelesaikan PR besar yang sudah berlangsung selama hampir 26 tahun di Kalimantan.
Penulis : Aswandie
Editor : Arya Satrio
Sumber Berita : Postingnews.id
Halaman : 1 2 Selanjutnya