JAKBAREKSPRES.COM — Putusan Lukas Enembe batal dibacakan hakim, gegara ada benjolan di kepala?
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat gagal menyampaikan putusan terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Diketahui bahwa Lukas Enembe, yang menjadi terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi, telah dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, pada Jumat (6/10/23).
Pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, menyatakan bahwa Lukas dibawa ke rumah sakit setelah mengalami pusing dan nyeri kepala akibat terjatuh di kamar mandi di Rutan KPK saat sedang buang air.
Petrus mengungkapkan bahwa ada benjolan di kepala Lukas akibat kejadian tersebut, yang ia ketahui saat mengunjungi Lukas di Rutan KPK.
Penundaan ini dilakukan setelah majelis hakim mendengarkan permohonan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permohonan penundaan terhadap Lukas Enembe karena saat ini dirawat di rumah sakit.
Sebelumnya, JPU menuntut Lukas dengan pidana 10 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Selain itu, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Lukas, yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350 atau Rp 47 miliar.
Penulis : Aswan
Editor : Tsucipto
Sumber Berita : Postingnews.id
Halaman : 1 2 Selanjutnya