Putusan Lukas Enembe Batal Dibacakan Hakim, Gegara ‘Ada Benjolan’ di Kepala?

- Pewarta

Selasa, 10 Oktober 2023 - 02:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim batal bacakan putusan Lukas Enembe hari ini, gegara ada benjolan di kepala? | Foto by Instagram

Hakim batal bacakan putusan Lukas Enembe hari ini, gegara ada benjolan di kepala? | Foto by Instagram

JAKBAREKSPRES.COM — Putusan Lukas Enembe batal dibacakan hakim, gegara ada benjolan di kepala?

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat gagal menyampaikan putusan terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Diketahui bahwa Lukas Enembe, yang menjadi terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi, telah dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, pada Jumat (6/10/23).

Baca Juga :  Wacana Duet Prabowo dan Ganjar Mencuat, Nurdin Halid Justru Beri Tanggapan Menohok!

Pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, menyatakan bahwa Lukas dibawa ke rumah sakit setelah mengalami pusing dan nyeri kepala akibat terjatuh di kamar mandi di Rutan KPK saat sedang buang air.

Petrus mengungkapkan bahwa ada benjolan di kepala Lukas akibat kejadian tersebut, yang ia ketahui saat mengunjungi Lukas di Rutan KPK.

Baca Juga :  Siap 'All Out' Dukung Prabowo, SBY Bersama Demokrat Bakal Kerja Keras, Viva: KIM Punya Potensi Menang!

Penundaan ini dilakukan setelah majelis hakim mendengarkan permohonan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permohonan penundaan terhadap Lukas Enembe karena saat ini dirawat di rumah sakit.

Baca Juga :  PNIB: Jangan Politisasi Rempang untuk Tipu, Bohongi dan Bodohi Umat Islam Demi Propaganda HTI Khilafah

Sebelumnya, JPU menuntut Lukas dengan pidana 10 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

Selain itu, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Lukas, yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350 atau Rp 47 miliar.

Penulis : Aswan

Editor : Tsucipto

Sumber Berita : Postingnews.id

Berita Terkait

Cara Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah: Penuhi Syarat dan Ketentuannya di Sini
Oktober Ceria: Bansos PKH Rp 750 Ribu Cair ke Rekening Anda, Cek Kategori Lainnya di Sini
BEM PTNU DIY Kritisi Kebakaran Hutan di Kalimantan: Pelaku Bisa Dihukum 10 Tahun
PNIB: Jangan Politisasi Rempang untuk Tipu, Bohongi dan Bodohi Umat Islam Demi Propaganda HTI Khilafah
Murka! Gus Wal ‘Curiga’ Aksi Amien Rais, UAS dan HRS Hanya Mempolitisi Rempang: Padahal untuk Menyuarakan Khilafah
Erick Thohir ‘Digosipkan’ Berpotensi Jadi Cawapres Prabowo, Direktur IPO Sebut Alasan Kuat ini
Wacana Duet Prabowo dan Ganjar Mencuat, Nurdin Halid Justru Beri Tanggapan Menohok!
Beri Dukungan Penuh, Budiman Sudjatmiko Beberkan ‘Rahasia Tersembunyi’ Prabowo Subianto
googlenews

Berita Terkait

Selasa, 10 Oktober 2023 - 03:37 WIB

Kartu Prakerja Gelombang 62 Segera Dibuka, Dapatkan Dana Bantuan Rp 4,2 Juta

Selasa, 10 Oktober 2023 - 02:04 WIB

Info Loker Terbaru di PT Pos Properti Indonesia Sebagai Staf Operasional Bisnis, Terbuka untuk Umum

Kamis, 21 September 2023 - 23:45 WIB

Cara Mudah Bikin Akun SSCASN untuk Mendaftar CPNS 2023, Begini Langkah-langkahnya Gais!

Kamis, 21 September 2023 - 02:17 WIB

Tersedia Ribuan Posisi CPNS Buat Lulusan SMA dan SMK, Info Lengkapnya Cek di Sini Yuk

Rabu, 7 Juni 2023 - 02:56 WIB

Loker Terbaru 2023: PT Adaro Energy Indonesia Tbk Cari Lulusan S2 untuk 2 Posisi ini

Sabtu, 13 Mei 2023 - 15:47 WIB

Dicari: Lulusan SMA atau SMK untuk Lowongan Pekerjaan di Perusahaan BUMN ini, Buruan Lamar!

Berita Terbaru