News

Kawan Indonesia Dorong Bareskrim Telusuri Dugaan Penyadapan Presiden dan Kemungkinan Makar

Kawan Indonesia Dorong Bareskrim Telusuri Dugaan Penyadapan Presiden dan Kemungkinan Makar

Koordinator Nasional Kawan Indonesia, Arief Darmawan, meminta Bareskrim mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Dugaan tersebut disebut menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta sejumlah pejabat tinggi Polri.

Arief menilai perkara ini perlu ditangani lebih luas daripada dugaan tindak pidana penyadapan atau pelanggaran privasi.

Menurut dia, dugaan itu juga berkaitan dengan keamanan nasional, ketatanegaraan, dan kemungkinan gangguan terhadap pemerintahan yang sah.

Ia mengatakan, kedudukan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan konstitusi membuat dugaan tindakan ilegal tersebut perlu diperhatikan serius.

Jokowi Tersinggung karena Tuduhan Ijazah Palsu Menyeret Kedua Orang Tuanya

“Jangan sederhanakan persoalan ini hanya sebagai kasus penyadapan telepon atau pelanggaran privasi. Ini menyangkut Presiden Republik Indonesia. Presiden bukan orang biasa dalam struktur ketatanegaraan, melainkan pemegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan konstitusi dan simbol representasi negara. Jika benar ada operasi penyadapan ilegal yang dilakukan secara terorganisasi oleh pejabat yang memiliki kewenangan strategis, maka kita harus mempertanyakan apa motif, tujuan, dan kepentingan di balik operasi tersebut,” ujar Arief.

Arief berpandangan, dugaan keterlibatan mantan Kapolri dan sejumlah pejabat kepolisian menjadi alasan agar perkara ini ditelusuri menyeluruh.

Ia menyoroti bahwa institusi yang bertanggung jawab menjaga keamanan negara disebut dalam dugaan tindakan terhadap Presiden.

Arief juga meminta penyidik membedakan penyadapan yang dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur hukum dari intersepsi ilegal.

Menurutnya, pengusutan sebaiknya tidak berhenti pada identifikasi pihak yang diduga melakukan penyadapan.

BPJS Kesehatan Buka Rekrutmen PATT hingga 10 November 2026, Ini Informasi Posisi yang Tersedia

Penyidik, kata dia, perlu menelusuri latar belakang, tujuan, kendali operasi, serta penggunaan informasi yang diperoleh.

“Pertanyaannya bukan hanya siapa yang menyadap, tetapi mengapa Presiden disadap, siapa yang memerintahkan, siapa yang mengendalikan operasi, ke mana hasil penyadapan disalurkan, dan untuk kepentingan apa informasi tersebut digunakan,” katanya.

Arief menyebut kemungkinan penerapan ketentuan pidana makar perlu didalami apabila penyelidikan menemukan indikasi tindakan terorganisasi.

Indikasi yang ia maksud ialah rangkaian tindakan yang bertujuan melumpuhkan kewenangan Presiden atau menggulingkan pemerintahan yang sah.

Namun, ia menekankan bahwa dugaan tersebut harus diuji melalui proses hukum dan didukung alat bukti yang sah.

Pendaftaran Petugas Haji Daerah 2027 Dibuka 5 November, Ada Dua Bidang Layanan

Menurut Arief, penilaian tidak semestinya hanya berlandaskan asumsi maupun tudingan yang belum dibuktikan.

Dalam menyampaikan pandangannya, Arief turut merujuk pada ketentuan mengenai kedudukan Presiden dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Ia mengutip Pasal 4 ayat (1), yang menyatakan Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

Arief juga menyinggung Pasal 10, yang mengatur Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Selanjutnya, Pasal 11 mengatur kewenangan Presiden terkait perang, perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.

Adapun Pasal 12, menurut uraian Arief, berkaitan dengan kewenangan Presiden untuk menyatakan keadaan bahaya.

Rujukan pasal-pasal tersebut menjadi bagian dari alasan Arief meminta dugaan penyadapan terhadap kepala negara ditangani serius.

Ia meminta Bareskrim menelusuri siapa yang bertindak, pihak yang diduga memberi perintah, serta alur penyebaran hasil penyadapan.

Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak tertentu dan kemungkinan makar masih harus dibuktikan melalui penyelidikan.

Pernyataan Arief tersebut menempatkan pengusutan perkara sebagai persoalan hukum sekaligus isu yang menyangkut ketatanegaraan.

Ia menegaskan perlunya penyidik mengungkap motif dan kepentingan di balik dugaan operasi, tanpa mengabaikan pembuktian yang sah.

×
×