News

Nakes Non-ASN Dapat Perlakuan Khusus Usia, PPPK Paruh Waktu Berpeluang Ikut CPNS 2027

Nakes Non-ASN Dapat Perlakuan Khusus Usia, PPPK Paruh Waktu Berpeluang Ikut CPNS 2027

Pemerintah menetapkan tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN memperoleh perlakuan serupa dengan guru non-ASN dalam penyelesaian kepastian masa kerja.

Keputusan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi finalisasi persoalan kepegawaian bersama pimpinan DPR RI pada Jumat, 6 November 2026.

Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan perlakuan khusus yang dibahas bagi guru non-ASN juga mencakup tenaga kesehatan dan tenaga medis.

Pengaturan khusus itu terutama menyangkut persyaratan batas usia, karena pemerintah menilai beberapa bidang memerlukan ketentuan berbeda dalam seleksi PNS.

Prasetyo menjelaskan pelamar seleksi PNS menghadapi sejumlah persyaratan, termasuk ketentuan usia yang sedang dipertimbangkan pemerintah.

Pendaftaran Petugas Haji Daerah 2027 Dibuka 5 November, Ada Dua Bidang Layanan

Pemerintah menilai ada pekerjaan yang membutuhkan aturan khusus berdasarkan kondisi di lapangan, terutama terkait batas usia pelamar.

Di sisi lain, pemerintah memutuskan mengalihkan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu untuk berbagai profesi lintas bidang.

Kelompok yang disebut mencakup dosen, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, tenaga kesehatan, tenaga medis, teknis, pelayanan, serta pelaksana lainnya.

PPPK yang sudah menjadi pegawai penuh waktu juga memperoleh kesempatan mengikuti seleksi CPNS pada tahun 2027 mendatang.

Prasetyo menyampaikan seluruh keputusan penyelesaian masalah kepegawaian tersebut akan diterapkan secara bertahap mulai 1 Januari 2027 mendatang.

Riwayat Pendidikan dan Karier Bobby Rasyidin di Tengah Penyidikan KPK

×
×