News

Penyidikan Kasus Penyadapan Prabowo Masih Menelusuri Kemungkinan Dalang

Penyidikan Kasus Penyadapan Prabowo Masih Menelusuri Kemungkinan Dalang

Penetapan tiga orang sebagai tersangka belum menjawab siapa yang mungkin berada di balik dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak yang mengarahkan kegiatan tersebut, termasuk motif dan kepentingan di baliknya.

Perkara ini menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menemukan indikasi penyalahgunaan sistem penyadapan kepolisian. Sistem yang dimaksud adalah Lawful Interception Management System, atau LIMS, yang diduga digunakan di luar ketentuan hukum.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan penyidikan masih berlangsung. Ia menyebut kemungkinan adanya dalang intelektual belum dapat dipastikan dan perlu ditelusuri berdasarkan fakta.

Yusril juga menyampaikan kemungkinan keterlibatan aktor politik atau pihak asing belum bisa dikesampingkan. Namun, ia meminta masyarakat tidak buru-buru menyimpulkan siapa yang terlibat sebelum penyidik mengungkap hasil pemeriksaan.

Menurut Yusril, dugaan mengenai pihak yang berkepentingan belum cukup untuk menetapkan kesimpulan hukum. Ia menekankan bahwa proses penegakan hukum harus bertumpu pada bukti, bukan asumsi.

Dugaan Penyadapan Presiden Dinilai Menyangkut Keamanan Informasi dan Kedaulatan

Dalam keterangannya di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Selasa, 3 November 2026, Yusril menyampaikan hal tersebut. Ia mengatakan, “hukum itu tidak boleh ditegakkan dengan duga-duga.”

Pernyataan itu disampaikan ketika penyidik masih berupaya menjawab pertanyaan mengenai tujuan penyadapan. Siapa yang berkepentingan dan apakah terdapat aktor intelektual, menurut Yusril, masih belum diketahui.

Kasus ini mulai terungkap setelah Bareskrim menemukan indikasi penggunaan LIMS yang diduga tidak sesuai aturan. Temuan tersebut menjadi dasar penyidik menelusuri praktik penyadapan dan pihak-pihak yang terkait.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, dugaan praktik tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Dalam pelaksanaannya, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke komputer yang menggunakan sistem LIMS.

Nomor-nomor yang diduga menjadi sasaran mencakup milik Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara. Selain itu, sasaran diduga juga meliputi politisi, media, serta lembaga swadaya masyarakat.

Kemendagri Minta Penanganan TBC Masuk Agenda Pembangunan Daerah

Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa tahapan verifikasi dan prosedur hukum yang semestinya. Ketentuan yang disebut dalam perkara ini mencakup Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Asep menjelaskan bahwa penyadapan seharusnya memiliki dasar kebutuhan penegakan hukum dan mengikuti aturan yang berlaku. Dalam kasus ini, nomor-nomor tersebut diduga disadap tanpa proses penyelidikan atau penyidikan terlebih dahulu.

Di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Asep menyatakan nomor tersebut disadap tanpa proses penegakan hukum. Ia menyebut penyelidikan dan penyidikan seharusnya mengikuti undang-undang yang berlaku.

Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan sistem tersebut. Sementara itu, seorang lainnya masih diperiksa sebagai saksi, menurut keterangan dalam artikel.

Status tiga orang itu menunjukkan bahwa penyidik telah menetapkan tersangka, tetapi pertanyaan mengenai dalang belum terjawab. Penyelidikan lebih lanjut dibutuhkan untuk memastikan peran pihak lain berdasarkan bukti yang tersedia.

Keppres Pemberhentian Listyo Sigit Masih Diproses, Ini Rincian Kasusnya

Yusril tidak memastikan keterlibatan aktor politik maupun pihak asing dalam perkara tersebut. Ia hanya menyebut kemungkinan itu masih terbuka, sembari mengingatkan publik agar menunggu hasil penyidikan.

Informasi yang telah disampaikan mencakup dugaan pemakaian LIMS, rentang waktu 2025 hingga 2026, dan sasaran penyadapan. Namun, tujuan operasi serta pihak yang mungkin berada di baliknya belum diketahui.

Ringkasan perkara: tiga tersangka telah ditetapkan, satu orang diperiksa sebagai saksi, dan dugaan penyadapan masih didalami. Pemeriksaan menyangkut penggunaan LIMS serta kepatuhan terhadap prosedur hukum dan aturan yang berlaku.

Dengan demikian, penetapan tersangka belum menjadi jawaban akhir atas seluruh pertanyaan dalam perkara ini. Penyidik masih perlu mengungkap fakta dan bukti sebelum kesimpulan tentang pelaku maupun motif ditetapkan.

×
×