News

Kemendagri Minta Penanganan TBC Masuk Agenda Pembangunan Daerah

Kemendagri Minta Penanganan TBC Masuk Agenda Pembangunan Daerah

Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pesantren memperkuat kolaborasi untuk mempercepat penanggulangan tuberkulosis (TBC).

Dorongan itu disampaikan saat Wiyagus menghadiri peluncuran Program Pesantren Bebas Tuberkulosis di Pesantren Mawaridussalam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (4/11/2026).

Wiyagus menilai lingkungan pesantren membutuhkan pola pencegahan dan pengendalian TBC yang terencana. Para santri tinggal, belajar, beribadah, dan beraktivitas bersama dalam lingkungan yang sama.

Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan kesehatan bagi masyarakat, termasuk santri dan santriwati, merupakan amanat konstitusi. Dasarnya tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945.

Ketentuan tersebut memuat hak setiap orang atas lingkungan hidup yang sehat serta tanggung jawab negara dalam menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.

Keppres Pemberhentian Listyo Sigit Masih Diproses, Ini Rincian Kasusnya

Dalam upaya itu, Kementerian Dalam Negeri berperan membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kemendagri mendorong agar penanggulangan TBC tercantum dalam perencanaan pembangunan daerah.

Dokumen yang disebut mencakup Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta rencana strategis organisasi perangkat daerah.

Wiyagus turut menekankan perlunya dukungan anggaran agar program berjalan berkelanjutan. Pelaksanaannya, menurut dia, perlu terintegrasi hingga kecamatan, desa, kelurahan, dan puskesmas.

Ia mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang telah membentuk desa siaga TBC. Capaian pembentukan desa tersebut disebut sudah hampir 50 persen.

Menurut Wiyagus, desa siaga dapat memperluas jangkauan penanganan TBC, khususnya melalui kerja sama dengan pesantren yang memiliki komitmen serupa.

Jejak Karier Ahrie Sonta Nasution sebelum Terseret Kasus Dugaan Penyadapan Presiden

Meski pesantren berada dalam pembinaan Kementerian Agama, Wiyagus menegaskan para santri tetap menjadi bagian masyarakat. Karena itu, mereka berhak memperoleh pelayanan kesehatan dari pemerintah daerah.

Ringkasan informasi:
Program: Pesantren Bebas Tuberkulosis
Lokasi peluncuran: Pesantren Mawaridussalam, Kabupaten Deli Serdang
Capaian desa siaga TBC: Hampir 50 persen di Deli Serdang
Fokus kolaborasi: Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pesantren

×
×