Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Staf Kepresidenan masih diproses.
Prasetyo menyampaikan keterangan itu di Jakarta pada 4 November 2026. Ia tidak menjelaskan lebih lanjut tahapan atau waktu penerbitan Keppres.
“Sedang diproses Keppresnya,” kata Pras secara singkat. Pernyataan tersebut menjawab perkembangan keputusan pemberhentian Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik Listyo sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada 4 November 2026. Presiden memimpin langsung pengucapan sumpah jabatan para pejabat yang dilantik.
Menurut informasi dalam laporan, masa kepemimpinan Listyo di KSP berlangsung satu bulan sebelum ia ditangkap. Penangkapan itu berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Dugaan tersebut menjadi dasar perkara yang juga menyeret dua pejabat Polri lainnya. Polri menetapkan Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
Dengan demikian, terdapat tiga tersangka dalam perkara yang sama, yaitu Listyo, Ahrie, dan Eko. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.
Status tersangka dan penahanan itu merupakan bagian dari proses hukum yang disebut dalam laporan. Keppres pemberhentian Listyo, sementara itu, masih dalam proses menurut keterangan Mensesneg.
Rincian perkara dan ancaman pidana yang disebutkan dalam laporan adalah sebagai berikut.
Aspek | Keterangan
Keppres | Pemberhentian Listyo dari jabatan KSP masih diproses
Tersangka | Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso
Penahanan | Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri
Dugaan perkara | Penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto
Pasal pertama yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal itu mengatur tindakan melawan hukum terkait transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Perbuatannya mencakup mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi tersebut.
Ancaman pidana maksimal dalam pasal tersebut adalah 10 tahun penjara. Laporan menyebut pasal itu menjadi salah satu dasar penjeratan ketiga tersangka.
Berikutnya, para tersangka dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketentuan itu berkaitan dengan akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain. Ancaman pidana maksimal yang disebutkan untuk pasal ini adalah enam tahun penjara.
Pasal ketiga yang dicantumkan ialah Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketentuan tersebut menyangkut informasi elektronik milik orang lain atau milik publik.
Perbuatan yang diatur meliputi mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik tanpa hak. Ancaman pidana maksimal untuk pasal tersebut adalah delapan tahun penjara.
Rangkaian pasal itu tercantum dalam perkara yang sama dan dikenakan kepada ketiga tersangka. Laporan tidak menyebut adanya putusan pengadilan terhadap mereka.
Bagi sobat yang mengikuti perkembangan perkara ini, ada dua informasi utama dalam keterangan terbaru. Keppres pemberhentian Listyo belum terbit, sementara proses hukum terhadap tiga tersangka berjalan.
Namun, keterangan Prasetyo hanya menjelaskan bahwa Keppres masih diproses. Ia tidak merinci kapan keputusan tersebut akan diterbitkan atau bagaimana tahapan selanjutnya.
Sementara itu, laporan menyebut Listyo ditangkap karena dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo. Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya kini berada di Rutan Mabes Polri. Perkara tersebut disebut melibatkan pasal-pasal mengenai transmisi informasi elektronik, akses sistem, dan perubahan informasi elektronik.
Perkembangan berikutnya terkait Keppres maupun proses perkara belum dijelaskan dalam keterangan yang dikutip. Informasi yang tersedia saat ini mencakup status Keppres, identitas tersangka, penahanan, serta pasal-pasal yang dikenakan.

