Penyaluran dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II 2026 dimulai pada 3 November dan berlangsung bertahap bagi penerima.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyampaikan bahwa bantuan tersebut diberikan kepada 12.462 mahasiswa penerima lanjutan yang telah lolos verifikasi.
Pencairan sebelumnya direncanakan pada 30 Oktober 2026. Namun, jadwal tersebut tertunda karena pemerintah daerah masih menjalankan proses verifikasi lanjutan.
Setelah proses verifikasi rampung, dana bantuan pendidikan mulai disalurkan kepada mahasiswa yang memenuhi ketentuan sebagai penerima.
Setiap mahasiswa memperoleh bantuan biaya pendidikan sebesar Rp9.000.000 per semester. Dana tersebut disalurkan melalui kartu KJMU yang diterbitkan Bank Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta menyalurkan bantuan biaya pendidikan secara langsung kepada masing-masing perguruan tinggi tempat penerima menempuh pendidikan.
Selain bantuan pendidikan, mahasiswa juga menerima uang saku Rp750.000 per bulan. Dana ini dicairkan langsung ke rekening KJMU penerima.
Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan biaya kuliah mahasiswa penerima. Sobat penerima dapat memantau informasi jadwal terbaru melalui akun Instagram resmi Disdik DKI Jakarta, @disdikdki.

