Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima informasi mengenai kemungkinan Joko Widodo menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan ijazah palsu.
Namun, hingga Rabu, 4 November 2026, kehadiran mantan Presiden RI keenam tersebut masih menunggu konfirmasi.
Juru Bicara PN Jakarta Timur, Arief Yudiarto, membenarkan adanya informasi itu saat dihubungi pada Rabu.
“Infonya seperti itu,” kata Arief Yudiarto saat dikonfirmasi Disway.id mengenai kabar kemungkinan kehadiran Jokowi.
Pihak pengadilan belum memastikan apakah Jokowi akan hadir dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung di PN Jakarta Timur.
Informasi tersebut masih dalam tahap konfirmasi, sehingga kehadiran mantan kepala negara itu belum dapat dipastikan.
Arief menyampaikan bahwa kabar tersebut telah diterima, tetapi belum menjadi kepastian mengenai kehadiran Jokowi dalam sidang.
Menanggapi informasi itu, pihak pengadilan mengadakan rapat koordinasi untuk membahas pengamanan persidangan yang akan berlangsung.
“Sampai saat ini, masih konfirmasi hadir. Makanya tadi diadakan rakor pengamanan,” ungkap Arief Yudiarto.
Rapat koordinasi itu dilakukan setelah pengadilan menerima kabar mengenai kemungkinan Jokowi datang ke persidangan.
Dengan demikian, pengamanan menjadi salah satu hal yang dibahas pengadilan sambil menunggu kepastian kehadiran mantan presiden tersebut.
Persidangan itu juga akan menghadirkan tiga saksi, yakni Maret Samuel Sueken, Lechumanan, dan Andi Kurniawan.
Maret Samuel Sueken dan Andi Kurniawan disebut sebagai pelapor, sedangkan Lechumanan merupakan advokat sekaligus pelapor.
Ketiganya dijadwalkan memberikan keterangan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut.
Kehadiran para saksi itu menjadi bagian dari agenda persidangan, sementara kabar mengenai Jokowi masih menunggu konfirmasi.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai pemeriksaan terhadap ketiga saksi berpotensi tidak banyak berpengaruh terhadap materi perkara.
Menurut Refly, pemeriksaan itu kemungkinan tidak memberikan hasil signifikan terhadap perkara yang tengah dihadapi Roy Suryo.
Ia berpendapat kehadiran Jokowi pada sidang pekan depan akan lebih efektif dibandingkan pemeriksaan para pelapor tersebut.
“Jadi akan sangat efektif kalau yang hadir Joko Widodo pekan depan,” kata Refly Harun.
Sebaliknya, Refly menilai pemeriksaan Maret Samuel Sueken, Lechumanan, dan Andi Kurniawan dapat menjadi pemborosan waktu.
“Tapi kalau yang hadir Maret Samuel Sueken (pelapor), Lechumanan (advokat/pelapor), dan Andi Kurniawan (pelapor) itu akan membuang-buang waktu,” tegas Refly.
Refly menjelaskan pandangannya dengan merujuk pada hubungan laporan para saksi tersebut dengan materi dakwaan perkara.
Menurutnya, laporan yang dibuat ketiga pelapor bukan laporan yang kemudian menjadi materi dakwaan dalam perkara yang disidangkan.
Karena itu, Refly menilai pemeriksaan mereka berpotensi tidak memberi dampak berarti terhadap materi perkara Roy Suryo.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian kuasa hukum Roy Suryo terhadap agenda pemeriksaan para pelapor dalam persidangan.
Sementara itu, pengadilan belum memberikan kepastian mengenai apakah Jokowi akan hadir pada sidang lanjutan tersebut.
Informasi yang telah diterima pengadilan masih berupa kabar kemungkinan kehadiran, bukan konfirmasi bahwa Jokowi akan datang.
Arief menyampaikan bahwa status kehadiran itu masih dikonfirmasi, sekaligus menjelaskan alasan rapat koordinasi pengamanan digelar.
Sidang lanjutan di PN Jakarta Timur akan menghadirkan tiga saksi yang disebut dalam keterangan pengadilan.
Mereka adalah Maret Samuel Sueken sebagai pelapor, Lechumanan sebagai advokat dan pelapor, serta Andi Kurniawan sebagai pelapor.
Di sisi lain, Refly menyampaikan harapannya agar Jokowi hadir pada sidang pekan depan karena dinilai lebih efektif.
Perbedaan penilaian mengenai saksi dan kehadiran Jokowi disampaikan Refly, sementara agenda sidang tetap berlangsung di pengadilan.
Bagi sobat yang mengikuti perkembangan perkara ini, kepastian kehadiran Jokowi masih menjadi hal yang ditunggu.
Untuk saat ini, informasi dari PN Jakarta Timur menyebut kehadiran tersebut belum terkonfirmasi hingga Rabu, 4 November 2026.
Pengadilan telah menerima kabar tersebut dan menggelar koordinasi pengamanan, tetapi belum menyatakan Jokowi pasti menghadiri sidang.
Keterangan mengenai saksi dan penilaian Refly berasal dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan mengenai persidangan tersebut.
Belum ada kepastian tambahan mengenai kehadiran Jokowi dalam sidang lanjutan perkara dugaan ijazah palsu itu.

