Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat berpotensi mengarah pada makar.
Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan pada Rabu, 4 November 2026. Prasetyo menyebut perkara tersebut menjadi perhatian serius pemerintah.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujar Prasetyo.
Ia menekankan informasi milik kepala negara dan pejabat negara bersifat sensitif. Menurutnya, informasi tersebut dapat membahayakan kepentingan dan kedaulatan negara jika jatuh ke pihak yang tidak berwenang.
Dalam konteks politik, KBBI mengartikan makar sebagai perbuatan atau usaha untuk menjatuhkan pemerintah yang sah. Secara hukum, makar berkaitan dengan upaya menyerang keamanan negara, Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta pemerintahan yang sah.
Ketentuan makar yang dirujuk tercantum dalam Pasal 160 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laman resmi JDIH Mahkamah Agung memuat rumusan: “Makar adalah niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut.”
Dengan demikian, rumusan tersebut mencakup niat menyerang sekaligus persiapan untuk mewujudkan perbuatan itu. Dalam pernyataannya, Prasetyo menyebut dugaan penyadapan tersebut berpotensi mengarah pada makar dan membahayakan kepentingan negara.

