taik

Prabowo Terima Laporan Dugaan Penyadapan, Kapolri Diminta Ikuti Prosedur Hukum

Prabowo Terima Laporan Dugaan Penyadapan, Kapolri Diminta Ikuti Prosedur Hukum

Presiden Prabowo Subianto mengetahui dugaan penyadapan terhadap dirinya sejak 2025 melalui laporan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan informasi itu kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 4 November 2026.

Menurut Prasetyo, Kapolri melaporkan perkembangan kasus setelah penanganan perkara dugaan penyadapan berjalan di lingkungan Kepolisian.

Ia mengatakan Prabowo mendukung penanganan hukum dan meminta Kapolri memastikan perkara diproses sesuai prosedur serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sehari sebelumnya, Selasa, 3 November 2026, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin memaparkan dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.

Prasetyo Hadi Soroti Risiko Penyadapan, Kaitkan dengan Potensi Makar

Asep menyebut Listyo Sigit Prabowo dan dua tersangka lain diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur Perkap Nomor 5 Tahun 2010.

Bareskrim menyelidiki dan menyidik dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal dalam perkara ini.

Menurut Asep, nomor-nomor yang disadap dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi.

Ia juga menyatakan penyadapan tersebut tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum yang berlaku.

Selamat Ginting Sebut Sejumlah Nama Petinggi Polri dalam Klaim Dugaan Penyadapan
×
×