News

Buyback Emas Antam Naik Rp13.000, Harga Jual Kini Rp2,554 Juta per Gram

Buyback Emas Antam Naik Rp13.000, Harga Jual Kini Rp2,554 Juta per Gram

Sobat, harga emas Antam pada Kamis, 5 November 2026, naik Rp3.000 per gram dibandingkan perdagangan sebelumnya, menurut laman Logam Mulia.

Harga jual emas Antam kini mencapai Rp2.554.000 per gram, dari posisi sebelumnya sebesar Rp2.551.000 per gram.

Harga pembelian kembali atau buyback juga meningkat. Nilainya bertambah Rp13.000 menjadi Rp2.357.000 per gram.

Kenaikan buyback tersebut lebih besar dibandingkan kenaikan harga jual emas Antam pada hari yang sama.

Meski menguat, harga emas Antam masih berada di bawah rekor tertingginya, yaitu Rp3.168.000 per gram.

KUR BCA 2026 Rp100 Juta: Bunga Mulai 6 Persen, Tenor hingga Lima Tahun

Rekor tersebut tercatat pada penjualan Kamis, 29 Januari 2026, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam laporan.

Ringkasan harga emas pada Kamis, 5 November 2026:

Antam, harga jual: Rp2.554.000 per gram, naik Rp3.000.

Antam, harga buyback: Rp2.357.000 per gram, naik Rp13.000.

Galeri24 di Pegadaian: Rp2.479.000 per gram, naik Rp16.000.

Penyadapan Presiden Prabowo Masih Didalami, Dugaan Makar Belum Dipastikan

UBS di Pegadaian: Rp2.535.000 per gram, naik Rp16.000.

Di Pegadaian, harga emas dua merek yang dicantumkan, yakni Galeri24 dan UBS, sama-sama mengalami kenaikan.

Emas Galeri24 dijual Rp2.479.000 per gram, bertambah Rp16.000 dari harga sebelumnya, yaitu Rp2.463.000.

Sementara itu, harga emas UBS mencapai Rp2.535.000 per gram, naik Rp16.000 dibandingkan harga sebelumnya sebesar Rp2.519.000.

Ketentuan pajak untuk transaksi emas Antam mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, sebagaimana tercantum dalam laporan.

Jokowi Uraikan Riwayat Sekolah hingga Kuliah dalam Sidang di Jakarta Timur

Penjualan kembali emas batangan kepada Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenai PPh 22.

Tarifnya sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi pihak yang tidak memiliki NPWP.

Untuk pembelian emas batangan, PPh 22 yang disebutkan sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP.

Pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif PPh 22 sebesar 0,9 persen, menurut keterangan yang dicantumkan.

Laporan tersebut juga menyebut setiap transaksi pembelian disertai bukti potong PPh 22 sebesar 1,5 persen.

×
×