News

Penyadapan Presiden Prabowo Masih Didalami, Dugaan Makar Belum Dipastikan

Penyadapan Presiden Prabowo Masih Didalami, Dugaan Makar Belum Dipastikan

Penyidikan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara kini turut menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana makar.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan adanya indikasi yang mengarah pada dugaan tersebut.

Meski begitu, dugaan makar belum menjadi kesimpulan penyidikan. Penyidik masih mendalami motif, tujuan, dan pihak-pihak yang diduga terkait.

Yusril mengatakan perkembangan perkara menunjukkan adanya tanda-tanda yang perlu ditelusuri lebih jauh. Namun, ia tidak menyatakan bahwa para tersangka telah dipastikan melakukan makar.

Keterangan itu disampaikan dalam konferensi pers di sela kunjungan kerja Yusril ke Aceh. Acara berlangsung di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu, 4 November 2026.

KUR BCA 2026 Rp100 Juta: Bunga Mulai 6 Persen, Tenor hingga Lima Tahun

“Terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar, seperti yang disebutkan dalam Pasal 191-193 KUHP Nasional, dan sekarang sedang dilakukan pendalaman terus menerus,” kata Yusril Ihza Mahendra sebagaimana dikutip dari Antara.

Menurut Yusril, penyidik telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup ketika menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyadapan dan intersepsi.

Namun, pengembangan kasus tidak hanya berfokus pada dugaan penyadapan. Aparat juga berupaya mencari tahu tujuan di balik aktivitas tersebut.

Jika bukti menunjukkan adanya upaya mengganggu atau melumpuhkan kekuasaan pemerintahan Presiden, perkara itu berpotensi berkembang menjadi dugaan makar.

Kata kuncinya adalah “jika”. Kemungkinan penerapan pasal makar dan ancaman hukumannya masih bergantung pada hasil pendalaman serta bukti yang ditemukan penyidik.

Buyback Emas Antam Naik Rp13.000, Harga Jual Kini Rp2,554 Juta per Gram

Dalam perkara ini, Pasal 191 KUHP Nasional menjadi perhatian karena mengatur tindak makar dengan maksud tertentu terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Maksud yang disebut dalam pemberitaan ini mencakup membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat Presiden maupun Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.

Pasal tersebut memuat ancaman hukuman yang sangat berat, termasuk hukuman mati. Akan tetapi, ancaman itu tidak otomatis berlaku hanya karena penyidik sedang mendalami dugaan makar.

Sampai perkembangan yang disampaikan Yusril, belum ada kepastian bahwa para tersangka akan dijerat Pasal 191 KUHP Nasional.

Karena itu, penting membedakan antara indikasi yang sedang ditelusuri dan kesimpulan hukum. Penyidikan masih mencari tahu maksud serta tujuan dugaan penyadapan.

Jokowi Uraikan Riwayat Sekolah hingga Kuliah dalam Sidang di Jakarta Timur

Nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ikut menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi polisi sebagai tersangka.

Ketiganya disebut memiliki inisial LSP, ASN, dan EH. Namun, pemberitaan ini tidak menyebut bahwa Listyo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyebutan nama Listyo muncul seiring perhatian terhadap inisial LSP dalam daftar tersangka. Informasi tersebut perlu dipahami sesuai batas keterangan yang tersedia.

Peta perkara sementara: objek penyidikan adalah dugaan penyadapan dan intersepsi terhadap Presiden serta sejumlah pejabat negara.

Status yang disampaikan: tiga perwira tinggi polisi berinisial LSP, ASN, dan EH telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Arah pendalaman: penyidik menelusuri motif dan tujuan, termasuk kemungkinan upaya mengganggu atau melumpuhkan pemerintahan Presiden.

Kemungkinan hukum: dugaan makar dan penerapan Pasal 191 masih didalami, belum dipastikan menjadi pasal yang dikenakan kepada para tersangka.

Yusril juga menjelaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada pembuktian dugaan penyadapan. Aparat berusaha mengungkap alasan aktivitas itu dilakukan.

Pendalaman tersebut diperlukan untuk melihat apakah perkara hanya berkaitan dengan penyadapan dan intersepsi, atau memiliki tujuan yang lebih luas.

Namun, informasi yang disampaikan sejauh ini belum memastikan adanya upaya melumpuhkan Presiden. Hal itu masih menjadi kemungkinan yang ditelusuri penyidik.

Dengan demikian, perkembangan perkara belum dapat dibaca sebagai penetapan makar. Yusril menyampaikan adanya indikasi, sementara proses pendalaman masih berlangsung.

Keterangan mengenai dua alat bukti permulaan merujuk pada dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi saat penetapan tersangka.

Sementara itu, penelusuran dugaan makar berkaitan dengan pengungkapan motif serta tujuan di balik aktivitas tersebut.

Perbedaan tahapan itu penting agar informasi mengenai ancaman hukuman tidak disalahartikan sebagai putusan atau kepastian bahwa pasal tersebut akan diterapkan.

Pasal 191 menjadi sorotan karena memuat ancaman berat untuk makar dengan maksud yang disebutkan dalam aturan tersebut.

Namun, penyidik masih perlu mendalami apakah bukti dalam perkara ini menunjukkan tujuan yang masuk dalam dugaan makar.

Hingga kini, perkembangan yang disampaikan Yusril menempatkan perkara pada tahap pendalaman. Belum ada kepastian mengenai arah akhir penanganannya.

Rangkaian informasi yang tersedia menunjukkan dua hal: dugaan penyadapan telah menjadi perkara tersangka, sedangkan dugaan makar masih berupa indikasi.

Penyidik kini berupaya menjawab pertanyaan utama mengenai motif, tujuan, dan pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan tersebut.

Hasil pendalaman itulah yang akan menentukan apakah perkara berkembang ke dugaan tindak pidana yang lebih serius.

Untuk saat ini, ancaman hukuman Pasal 191 belum dapat dilekatkan begitu saja kepada para tersangka. Penerapannya masih belum dipastikan.

Yusril menyampaikan pernyataan tersebut saat kunjungan kerja di Aceh pada Rabu, 4 November 2026.

Pernyataan itu merujuk pada Pasal 191 hingga Pasal 193 KUHP Nasional, yang disebut Yusril saat menjelaskan arah pendalaman.

Adapun dugaan penyadapan terhadap Prabowo dan sejumlah pejabat negara tetap menjadi pokok perkara yang sedang ditangani.

Bagi sobat yang mengikuti kasus ini, informasi terpentingnya adalah proses hukum masih berjalan dan belum menghasilkan kepastian soal makar.

Dengan begitu, perkembangan berikutnya bergantung pada hasil penyidikan, terutama mengenai tujuan aktivitas yang diduga mencakup penyadapan dan intersepsi.

×
×