News

Jokowi Pilih Menunggu Proses Hukum Dugaan Penyadapan terhadap Prabowo

Jokowi Pilih Menunggu Proses Hukum Dugaan Penyadapan terhadap Prabowo

Joko Widodo memilih menunggu proses hukum berjalan saat dimintai tanggapan mengenai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Tanggapan itu disampaikan ketika Jokowi menghadiri sidang dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu di PN Jaktim, Kamis, 5 November 2026.

“Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada. nanti kita tunggu ya,” kata Jokowi saat menjawab pertanyaan mengenai perkara tersebut.

Mantan presiden itu tidak memberikan penjelasan lebih lanjut dalam tanggapan yang disampaikan di sela-sela persidangan.

Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon.

Keanggotaan BCA Solitaire Fuji Jadi Sorotan, Ini Syarat Portofolionya

Nomor telepon milik Presiden Republik Indonesia termasuk yang diduga menjadi sasaran penyadapan dalam perkara tersebut.

Salah satu tersangka disebut berinisial LSP, yang diidentifikasi sebagai Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan.

Penetapan tersangka itu menjadi perhatian di tengah beredarnya isu mengenai penangkapan sosok berinisial Jenderal L.

Namun, keterangan yang tersedia menyebut penetapan tersangka, tanpa menyatakan bahwa Listyo telah ditangkap.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, masing-masing berinisial ASN dan EH.

Roy Suryo Soroti Kondisi Ijazah Jokowi di Persidangan dan Minta Pemeriksaan Lebih Lanjut

Sementara itu, seseorang berinisial SU masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan dalam perkara tersebut.

Dugaan penyadapan itu disebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden, tetapi juga sejumlah menteri, LSM, serta media.

Laporan mengenai perkara tersebut menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak termasuk pihak yang disasar.

Informasi yang tersedia belum memuat keterangan lebih lanjut mengenai identitas pihak-pihak lain yang diduga terdampak.

Jokowi menyatakan sikapnya dengan meminta publik menunggu perkembangan proses hukum, tanpa menguraikan dugaan penyadapan tersebut.

Habiburokhman Kecewa jika Dugaan Penyadapan Pimpinan Komisi III Terbukti

Pernyataannya muncul saat ia berada di pengadilan untuk mengikuti sidang perkara pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu.

Dengan penetapan tiga tersangka, penyidik masih menangani perkara yang berkaitan dengan dugaan akses terhadap sejumlah nomor telepon.

Keterangan Asep menyebut ASN dan EH sebagai tersangka, sedangkan SU masih diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.

Adapun status LSP dalam perkara tersebut dikaitkan dengan identitas Listyo Sigit Prabowo, yang disebut pernah menjabat Kapolri dan KSP.

Rincian dugaan penyadapan terhadap menteri, LSM, dan media juga tercantum dalam informasi mengenai perkara tersebut.

Hingga keterangan yang dimuat, Jokowi hanya menyampaikan bahwa proses hukum perlu dihormati dan perkembangannya ditunggu.

Belum ada penjelasan lebih lanjut dalam laporan mengenai hasil pemeriksaan terhadap para tersangka maupun saksi dalam perkara itu.

×
×