News

Tito Tekankan Integrasi Data Kementerian untuk Mendukung Perencanaan Pembangunan Daerah

Tito Tekankan Integrasi Data Kementerian untuk Mendukung Perencanaan Pembangunan Daerah

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menilai keterhubungan data pemerintah pusat dapat membantu daerah menyusun rencana pembangunan lebih tepat.

Ia menyampaikan pandangan tersebut dalam Sosialisasi Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia di kantor PPN/Bappenas, Jakarta, Kamis, 5 November 2026.

Menurut Tito, aturan Satu Data Indonesia menjawab beragamnya sistem elektronik dan aplikasi yang digunakan kementerian serta lembaga.

Melalui interoperabilitas, sistem data tiap kementerian dan lembaga dapat terhubung, sekaligus bertukar informasi secara otomatis.

Koneksi itu dinilai penting karena pemerintah daerah membutuhkan data untuk merencanakan pembangunan pada tingkat desa, kabupaten atau kota, hingga provinsi.

Hercules Minta Dugaan Penyadapan Diusut, Hukum Harus Berlaku untuk Semua

Tito menyebut masih terdapat mata rantai yang hilang dalam koneksi data antarkementerian dan lembaga. Menurutnya, interoperabilitas perlu menjadi fokus.

“Ada satu missing link [koneksi antardata K/L] di situ. Sehingga kalau kami berpendapat, satu data ini mungkin fokusnya di interoperabilitas itu,” kata Tito.

Ia juga menilai data yang saling terhubung dapat memberi nilai lebih bagi proses perencanaan dan evaluasi pembangunan.

Salah satu contohnya, data Badan Pusat Statistik mengenai inflasi dan pengelompokan desil dapat dipadukan dengan data program kementerian.

Data tersebut dapat dikaitkan dengan program Kementerian UMKM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kementerian Pertanian.

Jakarta Kebut Normalisasi Sungai Jelang Puncak Hujan Februari 2027

Selanjutnya, informasi dari kementerian dapat diintegrasikan dengan data pemerintah daerah untuk menyusun kegiatan pembangunan.

Tito mengatakan integrasi tersebut dapat mendukung intervensi yang lebih tepat sasaran sesuai kebutuhan wilayah.

Ia menjelaskan, pemilik data perlu disatukan dalam sebuah sistem agar informasi yang tersedia bisa digunakan bersama.

“Kami melihat bahwa untuk memutus kesulitan-kesulitan itu, inilah pentingnya kita mengintegrasikan semua pemilik data. Ini diintegrasikan dalam satu sistem, yaitu Satu Data Indonesia,” urainya.

Meski mendukung integrasi, Tito mengingatkan bahwa pelaksanaan undang-undang tersebut perlu memperhatikan sejumlah hal penting.

Promo Whoosh 11.11 Berlaku 3–12 November, Diskon Tiket Maksimal Rp110 Ribu

Pertama, pembagian kewenangan kementerian dan lembaga harus tetap diperhatikan karena telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kedua, pertukaran data harus dilakukan dengan mempertimbangkan keamanan negara, terutama ketika informasi yang diproses bersifat sensitif.

Ketiga, pemerintah perlu memberi perhatian terhadap keamanan siber dalam penerapan sistem pertukaran data lintas lembaga.

Tiga hal itu menjadi perhatian Mendagri ketika sistem data kementerian dan lembaga mulai dihubungkan melalui Satu Data Indonesia.

Dengan demikian, integrasi bukan hanya menyangkut koneksi teknis, tetapi juga harus mempertimbangkan kewenangan dan perlindungan data.

Tito menegaskan Kementerian Dalam Negeri mendukung sepenuhnya Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia.

“Kami kira demikian, kami dari Kemendagri tentu mendukung sepenuhnya Undang-Undang Satu Data Indonesia,” tutupnya.

Sosialisasi tersebut juga dihadiri Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan beserta jajaran dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.

Hadir pula Menteri PANRB Rini Widyantini, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, serta Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi.

Para pejabat dan pihak terkait lainnya mengikuti acara yang membahas undang-undang serta keterhubungan data pemerintah tersebut.

×
×