News

PDIP Minta Polri Telusuri Penerima Informasi dalam Dugaan Penyadapan Ilegal ke Solo

PDIP Minta Polri Telusuri Penerima Informasi dalam Dugaan Penyadapan Ilegal ke Solo

Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira meminta dugaan pengiriman informasi hasil penyadapan ilegal ke Solo diuji melalui proses hukum.

Ia menanggapi pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut informasi hasil penyadapan diduga dikirim ke kota tersebut.

Andreas menilai kemungkinan itu tidak dapat diabaikan begitu saja. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut masih perlu dibuktikan.

Menurutnya, pembuktian harus dilakukan melalui penyelidikan dan penyidikan oleh Polri. Proses itu juga diperlukan untuk mengungkap penggunaan informasi yang diduga diperoleh secara ilegal.

“Perlu diketahui siapa “user” dari info-info yang disadap dan untuk apa pemanfaatan info-info tersebut,” ujar Andreas.

Dari Rekaman Habibie hingga Dugaan Penyadapan Prabowo, Ini Jejak Kasusnya

Ia menekankan bahwa pengungkapan penerima atau pengguna informasi merupakan bagian penting dalam penanganan perkara tersebut.

Penyidik, menurut Andreas, perlu mengetahui siapa yang menerima informasi dan apa tujuan pemanfaatannya.

Pernyataan itu disampaikan Andreas kepada wartawan pada Kamis, 5 November 2026. Ia meminta Polri membuktikan dugaan tersebut melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Bagi sobat pembaca, inti desakan itu bukan hanya mencari tahu apakah informasi sampai ke Solo, tetapi juga siapa penggunanya.

Tujuan penggunaan informasi juga menjadi pertanyaan yang perlu dijawab dalam pengusutan dugaan penyadapan tersebut.

Jokowi Berencana Tunjukkan Ijazah SD hingga S1 dalam Persidangan

Andreas turut menyoroti dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak. Mereka disebut mencakup Presiden, politisi, organisasi kemasyarakatan, pengusaha, hingga jurnalis media.

Ia menilai dugaan tindakan tersebut mengindikasikan kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power oleh oknum perwira tinggi kepolisian.

Namun, dugaan itu belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan perkara. Andreas menyebut penyelidikan dan penyidikan diperlukan untuk membuktikannya.

Ia juga menyebut dugaan penyadapan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Penyadapan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Menurut Andreas, kemungkinan pelanggaran tidak hanya terbatas pada dua aturan tersebut. Aturan hukum lain juga mungkin terkait, bergantung pada motif tindakan.

FWK Ingatkan Pemerintah agar Polemik Penyadapan Tak Menutupi Beban Hidup Warga

Ia mengatakan ancaman pidana dapat lebih berat apabila motif di balik dugaan penyadapan itu terungkap.

Karena itu, penelusuran mengenai pihak yang menggunakan informasi dan tujuan pemanfaatannya menjadi sorotan dalam desakan Andreas.

Pernyataan tersebut menempatkan pengungkapan pengguna informasi sebagai salah satu fokus yang perlu dijelaskan oleh proses hukum.

Di sisi lain, dugaan pengiriman informasi ke Solo tetap harus diuji. Andreas menyatakan penyelidikan dan penyidikan Polri perlu membuktikannya.

Ia tidak menyatakan bahwa informasi tersebut sudah terbukti diterima atau digunakan oleh pihak tertentu di Solo.

Pernyataan Mahfud yang ditanggapi Andreas menyebut informasi hasil penyadapan ilegal diduga dikirim ke Solo.

Dalam keterangannya, Andreas kembali menyoroti kebutuhan mengungkap pihak yang menerima atau menggunakan informasi hasil sadapan tersebut.

Pengusutan juga perlu memperjelas tujuan pemanfaatan informasi. Andreas menilai hal itu penting untuk mengetahui duduk perkara dugaan penyadapan.

Peta isu: Mahfud MD menyebut dugaan pengiriman informasi ke Solo; Andreas meminta Polri mengungkap pengguna, tujuan, dan kemungkinan pelanggaran hukum.

×
×