Joko Widodo menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026.
Mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia itu datang setelah menerima panggilan untuk mengikuti persidangan yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.
Perhatian tertuju pada rencana Jokowi memperlihatkan dokumen pendidikan dari jenjang sekolah dasar sampai perguruan tinggi kepada majelis hakim.
Ijazah yang akan ditunjukkan mencakup pendidikan SD, SMP, SMA, serta sarjana atau S1, menurut kuasa hukumnya, Yakub Hasibuan.
Yakub menyampaikan bahwa kehadiran Jokowi merupakan pemenuhan panggilan dalam perkara yang menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma sebagai terdakwa.
Dalam keterangannya, Yakub menyebut perkara itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan/atau manipulasi data elektronik.
“Pada hari ini Kamis 5 November 2026 Bapak Joko Widodo akan memenuhi panggilan untuk hadir dalam persidangan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan/atau manipulasi data elektronik atas nama dua terdakwa, yaitu Pak Roy Suryo dan Ibu Tifa,” kata Yakub.
Persidangan tersebut terbuka untuk umum. Yakub mengatakan Jokowi akan menunjukkan dokumen pendidikan itu dalam forum persidangan.
Rencana tersebut diharapkan dapat menjawab tudingan yang selama ini muncul mengenai keaslian dan status ijazah Jokowi.
Kuasa hukum juga berharap penjelasan melalui persidangan dapat menghentikan polemik berulang terkait dokumen pendidikan mantan presiden tersebut.
“Kami berharap kehadiran Pak Jokowi di forum terhormat di hadapan Yang Mulia majelis hakim ini dapat mengakhiri fitnah yang telah terus menerus dilakukan oleh berbagai pihak mengenai status ijazah Pak Jokowi,” ujar Yakub.
Yakub menambahkan, kehadiran Jokowi merupakan upaya untuk memperoleh keadilan sekaligus kepastian hukum melalui proses persidangan.
Ia menegaskan kliennya ingin memperoleh perlakuan hukum yang setara dengan warga negara lainnya.
Pihak kuasa hukum berharap jalannya persidangan dapat memberi kejelasan atas persoalan ijazah yang menjadi polemik di ruang publik.
Bagi sobat yang mengikuti perkara ini, pokok agenda yang disampaikan kuasa hukum adalah rencana memperlihatkan dokumen pendidikan Jokowi.
Dokumen tersebut berasal dari empat jenjang pendidikan, yakni SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi tingkat sarjana.
Namun, keterangan yang disampaikan Yakub menjelaskan rencana penunjukan dokumen, bukan memastikan bahwa seluruh ijazah telah diperlihatkan dalam persidangan.
Sidang berlangsung di PN Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026, dengan Jokowi hadir memenuhi panggilan.
Perkara itu melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma sebagai dua terdakwa, sebagaimana disebutkan oleh kuasa hukum Jokowi.
Yakub berharap proses hukum dapat menjawab polemik dan memberi kepastian atas persoalan yang terus menjadi perhatian publik.

