Pemerintah menetapkan ketentuan penerima Bantuan Subsidi Upah 2026 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026.
Aturan tersebut menjadi perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, yang mengatur pedoman pemberian subsidi gaji atau upah.
BSU ditujukan untuk meringankan beban ekonomi dan membantu menjaga daya beli pekerja yang terdampak situasi global serta kenaikan kebutuhan pokok.
Bantuan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan. Pemerintah menyalurkannya sekaligus untuk tiga bulan, sehingga total yang diterima mencapai Rp900.000.
Ringkasan BSU 2026
Nilai bantuan per bulan: Rp300.000
Total bantuan tiga bulan: Rp900.000
Periode bantuan: Oktober, November, dan Desember 2026
Jadwal pencairan: Belum diumumkan
Batas gaji: Tidak dicantumkan dalam informasi yang tersedia
Pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan. Karena itu, pekerja sebaiknya menunggu pengumuman resmi sebelum mengandalkan jadwal tertentu.
Airlangga menyebut bantuan tahun ini diberikan satu kali untuk tiga bulan, dengan nominal Rp300.000 setiap bulannya.
“Bantuan subsidi upah tahun ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300.000,” kata Airlangga.
Informasi yang tersedia menyebut Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 mengatur kriteria penerima, tetapi tidak merinci seluruh persyaratan.
Rincian batas gaji juga tidak tercantum dalam materi yang diberikan. Jadi, sobat sebaiknya tidak menggunakan angka tertentu sebagai patokan kelayakan.
Informasi itu menyebut syarat penerima dikutip dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, @kemnaker, namun daftar persyaratannya tidak disertakan.
Materi tersebut juga memuat bagian mengenai cara mengecek penerima melalui NIK, termasuk pemeriksaan melalui Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, langkah-langkah pengecekan secara terperinci tidak tercantum. Pekerja dapat memantau situs web serta akun media sosial resmi kedua lembaga.
Dengan begitu, sobat bisa mengikuti informasi mengenai syarat, cara pengecekan, dan jadwal pencairan melalui kanal yang disebutkan.
Pastikan informasi yang digunakan berasal dari kanal resmi, terutama karena jadwal pencairan belum diumumkan oleh pemerintah.
Ketentuan nominal dan periode bantuan yang disebutkan adalah Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, yakni Oktober hingga Desember 2026.
Totalnya menjadi Rp900.000 untuk satu kali penyaluran. Informasi yang tersedia belum menyebut tanggal pencairan maupun batas gaji penerima.

