News

LPSK Dampingi Ferry Boboho Selama 13 Jam Bersaksi dalam Sidang TPPU

LPSK Dampingi Ferry Boboho Selama 13 Jam Bersaksi dalam Sidang TPPU

Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi Ferry Hongkiriwang, yang dikenal sebagai Ferry Boboho, saat bersaksi di persidangan.

Pendampingan itu diberikan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan eks Jampidsus Febri Adriansyah.

Persidangan perkara TPPU dengan tindak pidana asal korupsi tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang digelar pada Senin, 2 November 2026, dengan Ferry Hongkiriwang dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara.

Pemeriksaan Ferry dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Ia kemudian menyampaikan kesaksian selama kurang lebih 13 jam di persidangan.

Pramono Tekankan Profesionalisme ASN DKI Saat Bermedia Sosial

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan, pendampingan bertujuan membantu saksi terlindung menjalankan perannya dengan aman dan nyaman.

LPSK juga ingin memastikan saksi dapat menyampaikan keterangan selama proses peradilan berlangsung, tanpa ancaman maupun tekanan.

“LPSK hadir untuk memastikan saksi terlindung dapat memberikan keterangan secara aman dan nyaman selama persidangan,” kata Susilaningtias.

Pernyataan itu dikutip pada Rabu, 4 November 2026. Susilaningtias menyampaikan alasan lembaganya memberikan pendampingan langsung kepada Ferry.

Menurut Susilaningtias, pendampingan melekat menjadi bagian dari langkah LPSK mengantisipasi kemungkinan ancaman atau tekanan terhadap saksi.

Dugaan Penyadapan Presiden Dinilai Menyangkut Keamanan Informasi dan Kedaulatan

Kehadiran pendamping, lanjutnya, diarahkan agar kondisi tersebut tidak memengaruhi saksi dalam menjalankan perannya di proses peradilan pidana.

“Pendampingan melekat ini merupakan bagian dari upaya kami mengantisipasi potensi ancaman maupun tekanan yang dapat memengaruhi saksi dalam menjalankan perannya di proses peradilan pidana,” sambung Susilaningtias.

Sebelum sidang berlangsung, LPSK berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan layanan pelindungan dan pendampingan bagi saksi terlindung sebelum memberikan keterangan.

Menurut Susilaningtias, pembahasan dengan pengadilan juga mencakup dukungan fasilitas bagi Ferry selama menjalani proses persidangan.

Penyidikan Kasus Penyadapan Prabowo Masih Menelusuri Kemungkinan Dalang

Salah satu fasilitas yang disiapkan pengadilan adalah ruang tunggu khusus bagi saksi terlindung yang didampingi LPSK.

“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada pihak pengadilan yang telah memfasilitasi ruang tunggu khusus bagi saksi terlindung LPSK,” ungkap Susilaningtias.

Ruang tunggu tersebut menjadi bagian dari fasilitas yang disediakan pengadilan dalam mendukung kebutuhan saksi selama berada di persidangan.

Dalam perkara ini, Ferry menjalani pemeriksaan panjang, dimulai pukul 10.30 WIB dan berlangsung kurang lebih 13 jam.

Ia hadir untuk memberikan kesaksian mengenai perkara yang sedang diperiksa. Sementara itu, LPSK menyiapkan pendampingan selama proses berlangsung.

Perkara yang disidangkan berkaitan dengan dugaan TPPU yang tindak pidana asalnya adalah korupsi, menurut keterangan dalam laporan.

Kasus tersebut juga berkaitan dengan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Adriansyah.

Jumlah saksi yang tercatat akan memberikan keterangan di persidangan perkara tersebut mencapai 103 orang.

Ferry merupakan salah satu saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan. Pendampingan LPSK diberikan ketika ia menjalani pemeriksaan.

Ringkasan informasi persidangan: sidang berlangsung 2 November 2026 di Jakarta Pusat, dengan pemeriksaan Ferry sekitar 13 jam.

Ringkasan pendampingan: LPSK berkoordinasi dengan pengadilan, menyiapkan layanan pelindungan, dan mendukung fasilitas ruang tunggu khusus saksi.

Bagi sobat yang mengikuti perkara ini, keterangan LPSK menjelaskan fokus pendampingan pada keamanan serta kenyamanan saksi selama persidangan.

LPSK menyatakan langkah tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi potensi ancaman maupun tekanan yang mungkin memengaruhi peran saksi.

Sebelum persidangan dimulai, koordinasi lembaga itu dengan pengadilan mencakup kesiapan dukungan layanan dan fasilitas bagi Ferry.

Dalam keterangannya, Susilaningtias turut mengapresiasi pengadilan atas penyediaan ruang tunggu khusus bagi saksi terlindung LPSK.

Informasi mengenai pemeriksaan, jumlah saksi, tujuan pendampingan, dan koordinasi disampaikan dalam laporan terkait persidangan perkara tersebut.

Ferry memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan tindak pidana asal korupsi.

Dengan demikian, pendampingan LPSK berlangsung dalam konteks pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 2 November.

Lembaga itu menegaskan pendampingan melekat merupakan upaya untuk membantu saksi menjalankan perannya dalam proses peradilan pidana.

Sementara itu, Ferry menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam setelah mulai memberikan keterangan pada pukul 10.30 WIB.

Keterangan LPSK dan data persidangan menunjukkan pendampingan dilakukan bersama koordinasi fasilitas dengan pihak pengadilan setempat.

×
×