Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengingatkan aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov DKI agar menggunakan media sosial secara bijak.
Ia menegaskan, status sebagai pegawai pemerintah membawa tanggung jawab dan kewajiban yang harus dijalankan setiap ASN.
Karena itu, ASN diharapkan tidak mengunggah konten sembarangan, terutama hal-hal yang tidak berkaitan dengan tugas utama mereka.
Pramono juga menyinggung unggahan mengenai politik sebagai salah satu jenis konten yang perlu diperhatikan ASN.
Menurutnya, setiap aparatur harus memahami batasan dalam menjalankan pekerjaan sebagai pelayan publik di lingkungan pemerintahan.
Pengingat tersebut, kata Pramono, tidak bertujuan mengurangi hak demokrasi yang dimiliki para ASN di Jakarta.
Namun, selama menjalankan tugas, ASN tetap diharapkan bekerja secara profesional dan memenuhi kewajibannya sebagai pegawai pemerintah.
Pesan itu disampaikan Pramono di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 4 November 2026.
Ia menyebut ASN perlu mempertimbangkan hubungan antara penggunaan media sosial dan tanggung jawab pekerjaan mereka.
Pramono meminta pegawai tidak menggunakan akun media sosial untuk mengunggah sesuatu sesuka hati, khususnya di luar tugas utama.
Dalam keterangannya, ia menekankan pentingnya menjaga profesionalisme tanpa menghilangkan hak demokratis yang melekat pada setiap ASN.
Dengan demikian, pesannya berfokus pada tanggung jawab selama bekerja, bukan pada penghapusan hak demokrasi para pegawai.
Pramono meyakini ASN Pemprov DKI telah memahami kewajiban dan tanggung jawab yang menyertai pekerjaan mereka.
Keyakinan itu, menurutnya, berkaitan dengan proses yang harus dilalui calon pegawai sebelum resmi menjadi ASN.
Proses seleksi penerimaan ASN dilakukan secara ketat dan melibatkan sejumlah tahapan, sebagaimana disampaikan Pramono.
Selain seleksi, calon ASN juga mengikuti pelatihan selama dua tahun sambil menjalankan pekerjaan.
Mereka turut memperoleh pembekalan melalui program yang telah ditentukan selama menjalani proses tersebut.
Pelatihan bagi calon ASN tidak hanya diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Badan Kepegawaian Negara atau BKN juga terlibat dalam proses pelatihan dan pembekalan tersebut.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi turut berpartisipasi, bersama berbagai institusi lainnya.
Pramono menilai rangkaian seleksi dan pembekalan itu semestinya menjadi bekal untuk menjalankan kewajiban secara bertanggung jawab.
Tanggung jawab tersebut berlaku ketika ASN melaksanakan pekerjaan maupun ketika mereka menggunakan media sosial.
Pesan Gubernur DKI itu menggarisbawahi perlunya kesadaran pegawai dalam membedakan tugas utama dan aktivitas bermedia sosial.
ASN diharapkan memahami posisi mereka sebagai pelayan publik saat menjalankan pekerjaan di pemerintahan.
Pada saat bersamaan, Pramono tetap mengakui hak demokrasi ASN, sebagaimana disampaikan dalam keterangannya di Balai Kota.
Penekanannya adalah agar hak tersebut berjalan beriringan dengan kewajiban serta tuntutan profesionalisme selama bertugas.
Ia juga menyatakan kepercayaannya bahwa ASN Pemprov DKI sudah memahami tugas dan tanggung jawab mereka.
Proses seleksi yang ketat menjadi salah satu alasan Pramono menilai pegawai telah memiliki pemahaman mengenai kewajiban.
Pembekalan selama dua tahun juga disebut menjadi bagian dari persiapan calon ASN dalam menjalankan pekerjaan.
Program pelatihan itu berlangsung bersamaan dengan pekerjaan dan mengikuti pembekalan yang telah ditentukan.
Keterlibatan BKN, Kemenpan RB, Pemprov DKI, serta institusi lain disebut dalam penjelasan mengenai pelatihan tersebut.
Seluruh tahapan itu, menurut Pramono, seharusnya membantu ASN memahami tanggung jawab mereka sebagai pegawai pemerintah.
Pengingat mengenai media sosial disampaikan sebagai bagian dari ajakan untuk menjaga sikap profesional saat bertugas.
Bagi sobat yang bekerja sebagai ASN, inti pesannya adalah memahami kewajiban dan menggunakan media sosial secara bijak.
Pramono tidak menyatakan bahwa ASN kehilangan hak demokrasi; ia justru menegaskan hak tersebut tetap dimiliki.
Ia meminta agar penggunaan media sosial tidak mengabaikan tanggung jawab pegawai dalam menjalankan tugasnya.
Dengan seleksi dan pembekalan yang telah dilalui, ASN diharapkan mampu bertanggung jawab dalam pekerjaan maupun aktivitas daring.

