News

Dugaan Penyadapan Presiden Dinilai Menyangkut Keamanan Informasi dan Kedaulatan

Dugaan Penyadapan Presiden Dinilai Menyangkut Keamanan Informasi dan Kedaulatan

R. Saddam Al Jihad, pengamat sekaligus aktivis pemuda, meminta dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto dibaca sebagai isu keamanan negara.

Menurutnya, dugaan penyadapan komunikasi pribadi kepala negara berpotensi menimbulkan persoalan serius terkait keamanan informasi dan kedaulatan negara.

Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka pada Selasa, 3 November 2026.

LSP merupakan eks Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan dengan pangkat Jenderal Pol. (Purn.).

Penyidik menyebut dugaan penyadapan tanpa dasar hukum tersebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026 dan menyasar sejumlah nomor pribadi.

Pramono Tekankan Profesionalisme ASN DKI Saat Bermedia Sosial

Sasaran yang disebut meliputi nomor pribadi Presiden, sejumlah pejabat negara, serta tokoh politik dalam rangkaian aktivitas penyadapan tersebut.

Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan jejak log pada Oktober 2026 dalam perkara tersebut.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pandangan Istana dalam keterangan pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 4 November 2026.

Ia menyebut penyadapan tersebut dapat dikategorikan sebagai “perbuatan mengarah ke perbuatan makar”.

Saddam menilai dugaan penyadapan komunikasi Presiden tidak semestinya dilihat sebagai persoalan administratif semata, serta menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan komunikasi kepala negara.

Penyidikan Kasus Penyadapan Prabowo Masih Menelusuri Kemungkinan Dalang

Ia merujuk Pasal 160 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Pasal tersebut mengartikan makar sebagai “niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut”.

×
×