Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution menjadi perhatian setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ia juga disangkakan melakukan akses tanpa hak. Sebelum kasus tersebut, Ahrie memiliki pengalaman bertugas di sejumlah wilayah dan posisi strategis Polri.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga tersangka pada Selasa malam, 3 November 2026.
Selain Ahrie, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Dalam konferensi pers, Asep menyebut penyidik menggunakan pendekatan scientific crime investigation serta proses manajemen penanganan perkara.
“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
LSP merujuk pada Listyo Sigit Prabowo, ASN pada Ahrie Sonta Nasution, sedangkan EH merupakan Eko Hadi Santoso.
Ketiganya kemudian ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri. Asep mengatakan penahanan dilakukan sebagai bagian dari penanganan perkara.
“Terhadap tersangka kami tahan di Rutan Mabes Polri,” ujar Asep saat menjawab pertanyaan awak media.
Ahrie merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 2002. Dalam perjalanan kariernya, ia pernah bertugas di Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.
Ia juga pernah menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok. Selain itu, Ahrie terlibat dalam pelaksanaan Operasi Nemangkawi di Papua.
Pengalaman lain yang tercatat adalah tugas dalam tim di bawah Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Karier Ahrie turut mencakup tugas sebagai sekretaris pribadi Listyo Sigit Prabowo. Ia juga pernah terpilih menjadi salah satu dari empat ajudan Presiden Prabowo Subianto.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ahrie menjabat Kepala Divisi Hukum Polri. Posisi tersebut berkaitan dengan urusan hukum dan regulasi di lingkungan kepolisian.

