taik

Gerindra dan Demokrat Belum Bersikap atas Putusan MA soal Suket Gibran

Gerindra dan Demokrat Belum Bersikap atas Putusan MA soal Suket Gibran

Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Rakabuming tidak sah memicu tanggapan sejumlah partai politik.

Gerindra dan Demokrat menyatakan belum menetapkan sikap. Gerindra menunggu pembahasan internal, sementara Demokrat masih mempelajari pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.

Wakil Ketua Umum Gerindra mengatakan, putusan MA akan menjadi salah satu agenda pembahasan fraksi pada awal masa sidang mendatang.

“Masih masa reses. Di awal masa sidang besok, biasanya ada rapat fraksi. Di situ kami anggota akan mendapat arahan dan sekaligus merumuskan sikap fraksi Partai Gerindra di DPR RI,” katanya, Selasa, 3 November 2026.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pertemuan para ketua umum partai untuk membahas polemik itu, ia mengaku belum mengetahuinya.

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka dalam Dugaan Penyadapan Ilegal melalui Sistem LIMS

“Saya enggak tahu ya, saya enggak tahu,” katanya.

Partai Demokrat juga belum menentukan sikap. Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, mengatakan partainya perlu membaca putusan beserta pertimbangan hukum majelis hakim terlebih dahulu.

“Untuk apa? Supaya kita tahu pertimbangan hukum apa yang dijatuhkan atau yang diberikan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara ini. Dari situlah barangkali nanti mengambil sikap atau putusan setelah kita membacanya,” kata Hinca.

Hinca menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan perkara tata usaha negara. Objek sengketanya adalah keputusan pejabat tata usaha negara.

Penjelasan itu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 280/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka dalam Dugaan Penyadapan Nomor Presiden

Dalam putusan tersebut, MK memangkas tenggang waktu pelaksanaan kewajiban pencabutan keputusan tata usaha negara dari 60 hari kerja menjadi 14 hari kerja.

×
×