Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, serta sejumlah tokoh politik.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin memaparkan perkara tersebut dalam keterangan kepada media pada Selasa, 3 November 2026.
Menurut Asep, dugaan peristiwa itu berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dan melibatkan penyalahgunaan sistem Lawful Interception Management System.
Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan penyadapan tanpa izin, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik pada sistem tersebut.
“Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal,” kata Asep.
Asep menyebut LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan penyadapan tersebut.
Ketiganya diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti tata cara yang berlaku di lingkungan Polri.
Ketentuan yang disebut dalam penjelasan Kabareskrim adalah Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan.
Dugaan praktik itu, menurut penyidik, tidak berjalan melalui prosedur standar penegakan hukum yang semestinya diterapkan.
Dalam modus yang diungkap, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa melewati proses verifikasi.
Penyidik juga menyebut tidak terdapat surat permohonan resmi dari penyidik sebelum nomor-nomor tersebut dimasukkan ke sistem.
Selain itu, tindakan yang diduga dilakukan para tersangka disebut tidak didasarkan pada Laporan Polisi atau LP.
Dengan demikian, penyadapan yang diperiksa dalam perkara ini disebut berlangsung di luar prosedur hukum yang berlaku.
Asep juga menyampaikan bahwa dugaan penyadapan tersebut tidak berkaitan dengan penanganan perkara apa pun.
Bareskrim turut mengusut penghapusan data elektronik dalam LIMS sebagai bagian dari rangkaian dugaan tindak pidana.
Pengusutan juga menyoroti akses ilegal terhadap sistem, selain dugaan perintah penyadapan yang tidak mengikuti aturan internal.
Keterangan kepolisian menggambarkan perkara ini sebagai dugaan penyalahgunaan sistem, bukan kegiatan penyadapan melalui mekanisme yang semestinya.
Rangkaian peristiwa yang disampaikan mencakup dugaan pemasukan nomor ke server, ketiadaan verifikasi, dan penghapusan data elektronik.
Namun, informasi yang disampaikan dalam keterangan tersebut tidak merinci nomor yang menjadi sasaran maupun jumlah keseluruhannya.
Bareskrim juga tidak memaparkan secara rinci urutan setiap tindakan yang diduga terjadi selama periode 2025 hingga 2026.
Penjelasan Asep berfokus pada dugaan pelanggaran prosedur, penggunaan LIMS, serta jenis tindak pidana yang sedang diselidiki.
Para tersangka diduga mengarahkan penyadapan tanpa menjalankan tata cara sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010.
Prosedur yang disebut tidak ditempuh meliputi verifikasi, permohonan resmi penyidik, serta dasar berupa Laporan Polisi.
Keterangan tersebut menjadi gambaran awal mengenai bagaimana nomor-nomor telepon diduga dimasukkan ke server LIMS.
Perkara ini menyangkut nomor Presiden Prabowo, pejabat negara, dan tokoh politik, sebagaimana disampaikan dalam laporan kepolisian.
Meski begitu, seluruh tindakan yang dipaparkan masih berupa dugaan dalam proses penyelidikan dan penyidikan Bareskrim Polri.
Asep menegaskan bahwa penyidik menangani dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik secara bersamaan.
Kasus tersebut membuka perhatian pada dugaan pengoperasian sistem tanpa prosedur dan tanpa dokumen resmi yang dipersyaratkan.
Bagi sobat yang mengikuti perkara ini, keterangan resmi tersebut merangkum tuduhan utama serta pola yang sedang didalami penyidik.
Informasi yang tersedia belum menjelaskan perkembangan lanjutan perkara maupun langkah berikutnya terhadap para tersangka.
Pokok perkara yang telah disampaikan kepolisian adalah dugaan penyadapan tanpa prosedur, penyalahgunaan akses, dan penghapusan data elektronik.
Penyidik mengaitkan rangkaian itu dengan penggunaan LIMS serta dugaan pelanggaran aturan penyadapan internal Polri.
Kasus ini melibatkan tiga tersangka yang disebut dengan inisial LSP, ASN, dan EH dalam keterangan Kabareskrim.
Asep menyampaikan bahwa dugaan perbuatan mereka berlangsung pada rentang 2025 hingga 2026, tanpa memberikan tanggal kejadian tertentu.
Polisi mendalami perkara berdasarkan dugaan tindak pidana, sementara uraian yang disampaikan belum merinci bukti maupun hasil pemeriksaan.
Dengan demikian, kronologi yang dipaparkan sejauh ini menjelaskan cara nomor diduga masuk sistem dan prosedur yang disebut diabaikan.

