taik

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka dalam Dugaan Penyadapan Nomor Presiden

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka dalam Dugaan Penyadapan Nomor Presiden

Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan akses sistem elektronik kepolisian.

Perkara tersebut juga mencakup dugaan penghapusan data elektronik yang tersimpan pada sistem Lawful Interception Management System (LIMS).

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyebut tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH dalam keterangan kepada media.

Sementara itu, seseorang berinisial SU masih diperiksa penyidik dan berstatus sebagai saksi hingga kini.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan penyidikan dengan metode scientific crime investigation serta proses manajemen penanganan perkara.

Diskon Tiket Bakauheni Nataru Berlaku Mulai 22 Desember, Ini Besaran Potongannya

Menurut hasil penyidikan, nomor telepon Presiden Republik Indonesia termasuk yang diduga disadap tanpa prosedur oleh para tersangka.

Daftar sasaran yang disebut juga mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, serta para pengusaha.

Perkara ini diduga berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026, menurut penjelasan yang disampaikan Kabareskrim kepada awak media.

Keterangan itu diberikan pada Selasa, 3 November 2026, saat Asep memaparkan perkembangan penanganan perkara kepada wartawan.

Nomor-nomor telepon itu diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa lebih dulu melewati proses verifikasi.

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka dalam Dugaan Penyadapan Ilegal melalui Sistem LIMS

Para tersangka disebut memerintahkan penyadapan nomor-nomor tersebut tanpa memenuhi prosedur yang ditetapkan dalam ketentuan hukum.

Salah satu aturan yang disebut dalam perkara ini ialah Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan.

Aturan tersebut mengatur tata cara penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana dijelaskan dalam keterangan Bareskrim kepada media.

Penyidik menyebut kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa surat permohonan dari penyidik dan tanpa lampiran laporan polisi atau LP.

Aktivitas penyadapan itu juga diduga tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan dalam perkara itu.

Bareskrim Telusuri Dugaan Penyadapan Tanpa Prosedur terhadap Sejumlah Tokoh

Pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.

Penghapusan itu disebut menyasar log aktivitas, dengan dugaan tujuan menghilangkan jejak penyadapan yang tersimpan pada sistem.

Dalam keterangannya, Asep menyampaikan bahwa dugaan penyadapan tersebut menyasar beragam nomor telepon, termasuk milik Presiden Republik Indonesia.

Tiga orang kini berstatus tersangka, sementara SU tetap berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan perkara.

×
×