Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal yang disebut berlangsung pada 2025 hingga 2026.
Ketiganya berinisial LSP, ASN, dan EH, serta kini ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk menjalani proses hukum.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan perkembangan perkara tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
Menurut Asep, penyidik menetapkan ketiga tersangka setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation.
Sementara itu, seorang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut, menurut keterangan yang disampaikan Asep.
Perkara ini menjadi perhatian karena nomor telepon Presiden Prabowo Subianto diduga termasuk sasaran penyadapan ilegal tersebut.
Selain nomor Presiden, penyadapan disebut menyasar pejabat negara serta tokoh penting dari berbagai kalangan dalam periode yang sama.
Penyidik menduga para tersangka memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur resmi yang berlaku.
Prosedur penyadapan Polri diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
Sejumlah nomor diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System atau LIMS tanpa melalui tahapan verifikasi.
LIMS merupakan sistem yang digunakan untuk mendukung kegiatan penyadapan dalam kepentingan penegakan hukum.
Namun, menurut dugaan penyidik, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan dengan penyelidikan atau penyidikan perkara tertentu.
Asep menyebut kegiatan itu juga tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Penyadapan merupakan tindakan khusus yang harus memiliki dasar hukum jelas serta memperhatikan prinsip legalitas dan kepastian hukum.
Pelaksanaannya juga wajib melindungi hak asasi manusia, sebagaimana disampaikan dalam penjelasan mengenai ketentuan penyadapan.

