taik

Bareskrim Selidiki Dugaan Penyadapan Ilegal dan Penghapusan Data LIMS

Bareskrim Selidiki Dugaan Penyadapan Ilegal dan Penghapusan Data LIMS

JAKARTA — Bareskrim Polri mengusut dugaan penyadapan ilegal yang disebut menyasar Presiden Prabowo, pejabat negara, serta sejumlah tokoh politik Indonesia.

Pengusutan tersebut mencakup dugaan akses tanpa izin dan penghapusan data elektronik pada sistem Lawful Interception Management System atau LIMS.

Menurut keterangan kepolisian, rangkaian perkara diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026, meski rincian tindakannya belum dijelaskan secara terperinci.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa penyidik menangani dugaan penyadapan tanpa izin, akses ilegal, serta pengrusakan atau penghapusan data elektronik.

“Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal,” kata Asep kepada awak media, Selasa, 3 November 2026.

Dokumen Rencana Pengamanan Jakarta Cantumkan 20.980 Personel TNI AL

Asep menyebut tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH diduga memerintahkan penyadapan di luar prosedur yang berlaku di Polri.

Dugaan perintah penyadapan itu menjadi salah satu bagian utama perkara yang kini ditangani Bareskrim Polri.

Namun, informasi yang disampaikan belum menguraikan perangkat, sasaran komunikasi secara terperinci, ataupun cara teknis penyadapan tersebut dilakukan.

Kepolisian juga belum memaparkan rincian rekayasa sistem yang disebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.

Karena itu, penjelasan mengenai alur dan modus perkara masih terbatas pada keterangan umum yang disampaikan kepada publik.

Dugaan Penyadapan di Luar Prosedur, Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka

Status tersangka menunjukkan perkara tengah berada dalam proses penegakan hukum, sedangkan dugaan terhadap pihak-pihak tersebut masih harus dibuktikan.

Penting untuk membedakan dugaan yang sedang diselidiki dengan putusan bersalah, yang hanya dapat ditetapkan melalui proses hukum.

Penyadapan tidak dapat dilakukan secara bebas karena dapat berkaitan dengan privasi, keamanan informasi, serta kerahasiaan komunikasi seseorang.

Persoalan dapat menjadi lebih sensitif ketika komunikasi yang disasar berkaitan dengan pejabat negara atau pihak bertanggung jawab strategis.

Dalam perkara ini, nama Presiden Prabowo disebut sebagai salah satu pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal.

Kasus Penyadapan Presiden Menyoroti Pengawasan Akses ke Sistem LIMS

Keterangan kepolisian juga menyebut pejabat negara serta tokoh politik sebagai pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Aturan mengenai penyadapan

Di Indonesia, larangan penyadapan tanpa hak atau kewenangan antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Ketentuan terkait juga tercantum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur informasi serta transaksi elektronik.

Kedua regulasi tersebut melarang penyadapan secara tidak sah terhadap informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi atau transmisi elektronik nonpublik.

Namun, keterangan yang tersedia belum merinci pasal yang disangkakan kepada para tersangka maupun ancaman hukuman untuk setiap dugaan tindak pidana.

Dengan demikian, besaran pidana atau bentuk hukuman yang dapat dikenakan belum dapat dipastikan dari informasi yang telah dipaparkan.

Sobat perlu membedakan ancaman hukum secara umum dengan pasal yang benar-benar diterapkan penyidik dalam perkara tertentu.

Untuk mengetahui ancaman pidana secara tepat, diperlukan informasi mengenai pasal sangkaan serta perkembangan resmi proses penyidikan.

Keterangan yang tersedia saat ini menjelaskan jenis dugaan tindak pidana, pihak yang berstatus tersangka, dan aturan terkait.

Secara ringkas, penyidik menangani dugaan penyadapan tanpa izin, akses ilegal, serta penghapusan atau pengrusakan data elektronik dalam LIMS.

Rentang waktu perkara yang disebut kepolisian adalah 2025 hingga 2026, dengan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH.

Perkembangan berikutnya bergantung pada proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk penjelasan resmi mengenai dugaan tindakan serta dasar hukum yang digunakan.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, Asep berfokus menjelaskan langkah penyidik dan dugaan perintah penyadapan tanpa prosedur Polri.

Belum ada rincian lebih lanjut mengenai siapa yang melakukan tindakan teknis, bagaimana data dihapus, ataupun dampaknya terhadap sistem.

Oleh sebab itu, pembahasan mengenai konsekuensi hukum perlu mengacu pada aturan yang disebut serta menunggu rincian sangkaan penyidik.

Bagi pembaca, poin pentingnya adalah perkara tersebut masih berupa dugaan tindak pidana yang tengah ditangani Bareskrim Polri.

×
×