taik

Bareskrim Ungkap Dugaan Penyadapan Prabowo dan Penghapusan Berkas LIMS

Bareskrim Ungkap Dugaan Penyadapan Prabowo dan Penghapusan Berkas LIMS

Bareskrim Polri menyebut dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto berlangsung sejak 2025 dan dilakukan tanpa prosedur yang berlaku.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan keterangan tersebut dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 3 November 2026.

Asep mengatakan, Listyo Sigit Prabowo dan dua tersangka lainnya diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti ketentuan Perkap Nomor 5 Tahun 2010.

Nomor-nomor sasaran, menurut Asep, dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Penyadapan itu juga disebut tidak berkaitan dengan penegakan hukum dan tidak dilengkapi permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.

Dugaan Penyadapan di Luar Prosedur, Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka

Sasaran yang diduga disadap mencakup nomor Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.

Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.

Kasus ini terungkap setelah pelapor mengetahui dugaan penyadapan dan penghapusan berkas, lalu membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Dalam penyelidikan dan penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi serta tiga saksi ahli terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Penyidik juga menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flash disk sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Kasus Penyadapan Presiden Menyoroti Pengawasan Akses ke Sistem LIMS

×
×