Bareskrim Polri masih mendalami dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting di Indonesia.
Penyidik kini berupaya mengungkap siapa yang diduga memerintahkan penyadapan tersebut. Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyatakan penelusuran akan dilakukan.
“Semua akan kita telusuri,” kata Asep kepada awak media pada Sabtu, 7 November 2026.
Dalam perkara ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial LSP, ASN, EH, dan SU.
LSP, ASN, serta EH lebih dahulu menjadi tersangka pada Selasa, 3 November 2026. SU ditetapkan pada Kamis, 5 November 2026.
Menurut Asep, para tersangka diduga terlibat dalam penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon milik tokoh penting.
Nomor yang diduga menjadi sasaran mencakup milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ungkapnya.
Penyidik menyebut dugaan praktik penyadapan itu terjadi selama periode 2025 hingga 2026. Sobat, penelusuran pemberi perintah menjadi salah satu fokus pengembangan perkara.

