News

KPK Periksa Pegawai Internal soal Dugaan Kebocoran Dokumen Perkara ATR/BPN

KPK Periksa Pegawai Internal soal Dugaan Kebocoran Dokumen Perkara ATR/BPN

KPK masih memeriksa unsur internal lembaga terkait dugaan kebocoran dokumen perkara korupsi di Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan itu berlangsung saat penyidik melanjutkan penanganan perkara yang berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan Summarecon Bogor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan internal masih berlangsung di Inspektorat dan Dewan Pengawas. Pernyataan itu disampaikan pada Jumat, 6 November 2026.

“Pemeriksaan di internal, baik Inspektorat maupun Dewas (Dewan Pengawas) masih berproses,” ujar Budi.

Menurut Budi, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengawasan internal KPK. Langkah itu dilakukan untuk memastikan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi mengikuti aturan, standar disiplin, serta kode etik lembaga.

Di saat yang sama, penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN tetap berjalan. Penyidik masih melengkapi alat bukti tambahan yang dinilai diperlukan untuk menangani perkara tersebut.

KPK Sita Rp2 Miliar dalam Kasus Digitalisasi SPBU, Bobby Rasyidin Masih Berstatus Saksi

“Di sisi lain, kami pastikan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terus berprogress dengan baik. Penyidik masih terus melengkapi alat bukti tambahan yang diperlukan,” kata Budi.

Perkara ini berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan atau HGB Summarecon Bogor. KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan BPN Bogor.

Delapan tersangka itu berasal dari sejumlah jabatan dan latar belakang. Mereka mencakup pejabat perusahaan, pejabat ATR/BPN, pengurus partai, serta sejumlah individu lain yang disebut dalam perkara.

Salah satu tersangka adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. Nama lainnya, Lampri, menjabat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.

KPK juga menetapkan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka. Ia merupakan Ketua Bidang Hubungan Organisasi Masyarakat DPP Partai Golkar.

Hari Guru Nasional 2026 Jatuh pada Rabu, Ini Tema dan Status Liburnya

Tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung. Daftar tersebut turut mencakup mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai dalam beberapa mata uang. Nilai keseluruhannya disebut sekitar Rp106,3 miliar.

Sebagian uang ditemukan penyidik di rumah Arif Sugiyanto. Barang yang diamankan di lokasi itu meliputi Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, dan 1.974.500 dolar Singapura.

Penyidik juga menemukan 910 riyal Arab Saudi serta 981 ringgit Malaysia di rumah Arif. Angka-angka tersebut merupakan rincian mata uang yang disebutkan KPK dalam pengungkapan hasil operasi.

Temuan lain berasal dari beberapa lokasi berbeda. Di rumah Rizal Pahlefi, penyidik mengamankan uang sebesar Rp896 juta.

Konsumsi Rumah Tangga Topang Pertumbuhan Ekonomi 5,47 Persen pada Triwulan III

Sementara itu, uang Rp8 juta ditemukan di rumah I Zimmun Ni’am Aulawi. Ia merupakan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Penyidik turut menemukan uang Rp49,5 juta di rumah Sontang Coin Manurung. Rincian lokasi dan jumlah tersebut melengkapi informasi mengenai uang yang diamankan dalam operasi.

Bagi sobat yang mengikuti perkembangan perkara ini, terdapat dua proses yang berjalan beriringan. KPK memeriksa dugaan kebocoran dokumen di internal, sekaligus melengkapi bukti perkara korupsi ATR/BPN.

Pemeriksaan internal ditujukan untuk memastikan pegawai menjalankan tugas sesuai ketentuan lembaga. Namun, KPK belum menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut dalam keterangan yang dikutip pada Jumat, 6 November 2026.

Di sisi penanganan perkara, penyidik masih berupaya menambah alat bukti. Keterangan KPK menyebut proses penyidikan terus berjalan, tetapi tidak merinci bukti tambahan yang sedang dikumpulkan.

Ringkasan informasi perkara: KPK memeriksa unsur internal terkait dugaan kebocoran dokumen, sedangkan penyidik melengkapi bukti kasus ATR/BPN.

Ringkasan operasi: OTT berlangsung di lingkungan BPN Bogor dan berujung pada penetapan delapan tersangka.

Ringkasan uang: KPK menyebut total uang tunai yang diamankan bernilai sekitar Rp106,3 miliar, dengan temuan di beberapa rumah.

Rincian tersebut mencakup uang dalam rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, dan ringgit Malaysia. KPK belum menyampaikan hasil akhir pemeriksaan internal dalam keterangan tersebut.

Dengan demikian, perkembangan yang disampaikan lembaga mencakup pemeriksaan internal dan penyidikan perkara. Kedua proses itu disebut masih berjalan berdasarkan keterangan juru bicara KPK.

×
×