News

Pemerintah dan DPR Sepakati PPPK Paruh Waktu Beralih Penuh Waktu pada 2027

Pemerintah dan DPR Sepakati PPPK Paruh Waktu Beralih Penuh Waktu pada 2027

Pemerintah dan DPR RI menyepakati rencana peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2027.

Kesepakatan itu mencakup berbagai profesi pelayanan publik, tidak hanya tenaga pendidik atau guru yang sebelumnya banyak dibahas.

Petugas pemadam kebakaran, dosen, tenaga kesehatan, tenaga medis, serta personel Satuan Polisi Pamong Praja juga tercakup dalam rencana tersebut.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan itu setelah pembahasan dan finalisasi bersama jajaran pimpinan DPR RI.

Pembahasan tersebut berlangsung pada Jumat, 6 November 2026, menurut keterangan resmi yang disampaikan melalui Bakom RI.

Korban Terakhir Kecelakaan MI-17V5 TNI AD di Seruyan Berhasil Dievakuasi

“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu yang mencakup lintas profesi,” ujar Prasetyo.

Pernyataan itu menandai perluasan cakupan kebijakan yang sebelumnya lebih banyak diarahkan kepada guru non-ASN.

Dalam kesepakatan terbaru, kelompok tenaga pelayanan publik lain turut masuk dalam rencana perubahan status kepegawaian.

Mereka meliputi pekerja di bidang pendidikan, kesehatan, penanganan kebakaran, serta personel Satpol PP.

Dengan cakupan lintas profesi tersebut, kebijakan ini tidak hanya menyasar satu sektor dalam penyelenggaraan layanan pemerintah.

Evakuasi Korban Terakhir Helikopter MI-17 TNI AD di Seruyan Tuntas

Petugas damkar termasuk kelompok yang tercantum, bersama tenaga medis dan kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dosen juga masuk dalam daftar profesi yang disebut dalam rencana pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

Sementara itu, personel Satpol PP turut menjadi bagian dari kelompok yang akan mengalami perubahan status kepegawaian tersebut.

Pemerintah dan DPR menyepakati perubahan itu setelah melakukan perhitungan dan pembahasan sebelum menetapkan jadwal pemberlakuan.

Bagi pegawai yang kini berstatus PPPK paruh waktu, rencana tersebut memberikan arah perubahan menuju skema penuh waktu.

Prabowo Pastikan Perhatian bagi Keluarga Tiga Prajurit yang Gugur dalam Misi Karhutla

Status baru itu diharapkan memberi kepastian kepegawaian dan peluang memperoleh hak yang lebih baik sesuai ketentuan ASN.

Namun, rincian mengenai proses pengangkatan belum dijelaskan dalam keterangan yang tersedia mengenai kesepakatan tersebut.

Mekanisme pengangkatan dan penyesuaian golongan masih perlu mengikuti aturan pelaksanaan yang ditetapkan pemerintah.

Besaran gaji juga belum dirinci dalam kesepakatan yang disampaikan Prasetyo pada Jumat tersebut.

Karena itu, pegawai tetap perlu merujuk pada ketentuan pemerintah untuk mengetahui penerapan teknis perubahan status.

Selama ini, PPPK paruh waktu bekerja dengan pengaturan jam kerja yang lebih singkat dibandingkan skema penuh waktu.

Penghasilan dalam skema paruh waktu disesuaikan dengan ketentuan serta ketersediaan anggaran pada masing-masing instansi pemerintah.

Setelah beralih, para pegawai direncanakan menjalankan jam kerja normal sebagaimana skema PPPK penuh waktu.

Mereka juga akan memperoleh hak, kewajiban, dan penghasilan berdasarkan golongan serta aturan ASN yang berlaku.

Rincian hak dan kewajiban tersebut tetap bergantung pada ketentuan yang mengatur pelaksanaan status penuh waktu.

Kesepakatan pemerintah dan DPR tersebut mengubah cakupan pembahasan dari fokus awal pada tenaga pendidik.

Kini, profesi lain yang menjalankan pelayanan langsung kepada masyarakat ikut disebut dalam kebijakan lintas profesi tersebut.

Perluasan kelompok itu mencakup dosen, tenaga kesehatan, tenaga medis, petugas damkar, serta anggota Satpol PP.

Dalam konteks tugasnya, petugas pemadam kebakaran menangani kebakaran dan berbagai kondisi darurat.

Tenaga medis dan kesehatan juga menjalankan peran penting dalam pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana dijelaskan dalam informasi kebijakan.

Informasi utama kesepakatan:
Waktu pemberlakuan: 1 Januari 2027
Status yang direncanakan: PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu
Profesi yang disebut: guru, dosen, tenaga kesehatan, tenaga medis, damkar, dan Satpol PP
Teknis pengangkatan dan gaji: mengikuti aturan pelaksanaan pemerintah

Jadwal 1 Januari 2027 menjadi waktu yang ditetapkan untuk mulai memberlakukan perubahan status tersebut.

Sebelum rincian teknis ditetapkan, mekanisme pengangkatan, golongan, dan besaran penghasilan masih mengacu pada aturan pemerintah mendatang.

×
×