News

SU Jadi Tersangka Keempat dalam Kasus Dugaan Penyadapan Presiden

SU Jadi Tersangka Keempat dalam Kasus Dugaan Penyadapan Presiden

Polri menetapkan SU sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, SU diperiksa sebagai saksi.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, menyampaikan penetapan tersebut pada Kamis, 5 November 2026.

Penyidik meningkatkan status SU setelah melakukan gelar perkara dan menemukan unsur perbuatan melawan hukum. “Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suhermanto.

SU diketahui menjabat sebagai dewan pembina MC Bareskrim Polri. Ia juga pernah menjadi Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada 2010 hingga 2019.

Dalam perkara ini, tersangka EH dan AS disebut perlu memperoleh izin SU untuk melakukan provisioning atau penyadapan.

Tuntutan Tritura Dibawa Mahasiswa Trisakti ke Setneg, Pemerintah Diminta Menjelaskan Tindak Lanjut

Penyidik juga mengungkap permintaan AS kepada SU pada awal Oktober 2026. AS meminta persetujuan untuk menghapus hasil penyadapan, dan SU menyetujuinya.

“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU dan tersangka SU meng-accept melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” ujar Suhermanto.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur yang sah. Prosedur tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Dengan penetapan SU, jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan itu menjadi empat orang. Para tersangka lainnya telah ditahan di Mako Brimob.

SU belum ditahan karena sedang sakit setelah mengalami stroke, menurut keterangan dalam perkara tersebut.

Tiga Prajurit TNI AD Gugur dalam Misi Pemadaman Karhutla di Seruyan

×
×