DPR RI dan pemerintah menyepakati perubahan nama RUU Perampasan Aset dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Kamis, 5 November 2026.
Judul yang disepakati adalah RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lain. Perubahan tersebut diusulkan pemerintah.
Pemerintah menyebut penambahan frasa dalam judul bertujuan memperjelas ruang lingkup tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset.
Dengan begitu, tindak pidana korupsi disebut secara langsung dalam judul, sementara tindak pidana lain tetap menjadi bagian cakupan rancangan undang-undang.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, menjelaskan alasan pemerintah mengusulkan perubahan tersebut dalam rapat pembahasan bersama DPR.
Ia mengatakan, perubahan dimaksudkan untuk mempertegas jenis tindak pidana yang akan menjadi cakupan pengaturan RUU Perampasan Aset.
“Pemerintah mengusulkan untuk perubahan judul menjadi Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lain. Hal ini didasarkan untuk mempertegas ruang lingkup tindak pidana yang dapat dilakukan perampasan aset terutama untuk tindak pidana korupsi,” kata Dhahana.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga menyampaikan pandangannya mengenai alasan perubahan nama rancangan tersebut.
Menurut dia, judul yang lebih terarah dapat membantu menjelaskan fokus utama RUU kepada masyarakat.
Habiburokhman menyebut pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi perhatian utama dalam penyusunan regulasi itu. Namun, cakupannya tidak berhenti pada korupsi.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah tindak pidana lain yang relevan tetap akan diatur dalam RUU tersebut.
Rincian tindak pidana lain itu, kata dia, akan dibatasi dan dibahas lebih lanjut dalam batang tubuh rancangan undang-undang.
“Yang penting dari judul ini sudah nendang. Judulnya nendang bahwa kita ini konsennya apa, memang kita menyerap aspirasi masyarakat bahwa konsen utamanya undang-undang ini adalah tindak pidana korupsi,” ujar Habiburokhman.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menyatakan setuju dengan perubahan judul yang telah disepakati.
Ia menilai penekanan terhadap korupsi sejalan dengan aspirasi masyarakat sejak pembahasan RUU Perampasan Aset dimulai.
Rudianto menyampaikan bahwa perhatian publik sejak awal tertuju pada aset yang berkaitan dengan pelaku tindak pidana korupsi.
“Karena memang dari awal semangat dari publik atau suara masyarakat, yang mau dirampas itu aset pelaku tindak pidana korupsi. Jadi memang konsen di Undang-Undang Perampasan Aset ini adalah tentang tindak pidana korupsi,” kata Rudianto.
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej turut menyetujui perubahan judul tersebut dalam pembahasan bersama DPR.
Ia menjelaskan korupsi menjadi penekanan utama, sedangkan tindak pidana lain akan diuraikan lebih terperinci dalam batang tubuh RUU.
Dengan demikian, judul baru mencantumkan fokus korupsi sekaligus mempertahankan ruang untuk pengaturan tindak pidana lain.
Pembahasan mengenai batasan tindak pidana lain masih akan dilakukan melalui perincian pasal-pasal dalam batang tubuh rancangan tersebut.
Kesepakatan perubahan judul ini muncul dalam pembahasan DIM, bukan keterangan mengenai pengesahan RUU menjadi undang-undang.
Pernyataan para pihak menegaskan bahwa fokus utama rancangan adalah korupsi, sementara rincian tindak pidana lain masih dibahas.
Bagi sobat yang mengikuti pembahasan ini, perbedaan utamanya terlihat pada penyebutan tindak pidana korupsi secara tegas dalam judul.
Sebelumnya, rancangan tersebut disebut RUU Perampasan Aset. Kini, judulnya secara khusus menghubungkan perampasan aset dengan korupsi dan tindak pidana lain.
Ringkasan pembahasan:
Judul sebelumnya: RUU Perampasan Aset
Judul baru: RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lain
Forum: Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah
Tanggal: Kamis, 5 November 2026
Fokus utama: Tindak pidana korupsi
Tindak pidana lain: Akan dibatasi dan dibahas dalam batang tubuh RUU

