News

Mahfud Nilai Dugaan Penyadapan Presiden Lebih Serius dari Kasus Sambo

Mahfud Nilai Dugaan Penyadapan Presiden Lebih Serius dari Kasus Sambo

Mahfud MD menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai perkara yang berpotensi menjadi kejahatan besar dalam sejarah Polri.

Ia membandingkan dugaan tersebut dengan kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, dua perkara yang sebelumnya mengguncang institusi kepolisian.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud melalui video yang diunggah ke kanal YouTube resminya, Mahfud MD Official, pada Selasa, 3 November 2026.

Dalam video tersebut, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu menyebut pernah menerima informasi mengenai penyelidikan perkara.

Menurut Mahfud, informasi yang diterimanya mencakup penangkapan sejumlah perwira tinggi Polri yang diduga terlibat penyadapan terhadap Presiden Prabowo.

Hashim Sebut Pajak Digital Mulai 9 November 2026, Bank dan Platform E-commerce Ikut Memungut

Ia juga menyebut dugaan penyadapan itu menyasar sejumlah pejabat negara, selain Presiden Prabowo Subianto.

Mahfud mengatakan kabar tersebut sudah ia dengar sebelum Mabes Polri mengumumkan penetapan tersangka secara resmi kepada publik.

Namun, ia memilih tidak mengungkapkannya saat itu karena ingin menunggu kepastian mengenai perkembangan proses hukum penyidik.

Dalam videonya, Mahfud menyebut perkara ini sebagai dugaan kejahatan yang sangat besar dibandingkan kasus-kasus sebelumnya di tubuh Polri.

“Ini merupakan kejahatan yang diduga paling besar sepanjang sejarah Polri. Selama ini kita mengatakan yang paling jahat itu yang dilakukan oleh Sambo dan Teddy Minahasa,” kata Mahfud.

TNI AL Siagakan 20.980 Prajurit untuk Pengamanan Jakarta, Puspen Sebut Kesiapsiagaan Rutin

Perbandingan tersebut merujuk pada pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo serta kasus narkoba yang menyeret Teddy Minahasa.

Teddy merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat, sementara Sambo adalah tokoh yang terlibat dalam perkara pembunuhan berencana tersebut.

Mahfud menyampaikan pandangannya dalam konteks dugaan penyadapan yang kini menjadi perhatian, bukan sebagai kesimpulan akhir proses hukum.

Informasi yang ia terima mengenai dugaan pemberi perintah juga disampaikan dalam video yang sama.

Mahfud mengatakan beberapa pihak yang lebih dahulu diperiksa penyidik diduga menyebut nama Listyo Sigit Prabowo.

Kasus ISPA Capai 401.586, Dua Wilayah Kalimantan Tengah Catat Udara Berbahaya

Menurut informasi yang diketahui Mahfud, nama tersebut dikaitkan dengan dugaan perintah untuk melakukan penyadapan.

Ia menyebut mantan Kapolri itu kemudian turut diperiksa penyidik setelah keterangan dari pihak-pihak tersebut muncul.

Uraian tersebut merupakan informasi yang dipaparkan Mahfud mengenai perkembangan penyelidikan, bukan putusan pengadilan.

Tersangka berinisial LSP dalam pemberitaan disebut diduga merupakan Listyo Sigit Prabowo, tetapi tuduhan itu tetap perlu ditempatkan sebagai dugaan.

Mahfud tidak menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat sebelum merasa ada kepastian mengenai kelanjutan penanganan perkara.

Ia menjelaskan bahwa sikap menunggu itu diambil sebelum Mabes Polri mengumumkan penetapan tersangka secara resmi.

Perkara ini menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah pejabat, sebagaimana dipaparkan dalam keterangan Mahfud.

Sampai informasi dalam artikel ini, isi pernyataan mengenai dugaan perintah dan keterlibatan pihak tertentu masih disampaikan sebagai dugaan.

Pemaparan Mahfud menyoroti dua hal, yakni dugaan skala perkara serta informasi mengenai pihak yang disebut dalam pemeriksaan.

Ia mengaitkan besarnya perkara dengan perbandingan terhadap kasus Sambo dan Teddy Minahasa yang pernah menjadi sorotan.

Namun, artikel ini tidak memuat rincian teknis mengenai cara penyadapan, waktu kejadian, ataupun identitas seluruh pejabat yang disebut menjadi sasaran.

Mahfud juga tidak menguraikan dalam video yang diberitakan ini detail lengkap mengenai jumlah perwira tinggi yang ditangkap.

Informasi yang ia sampaikan terbatas pada kabar penangkapan sejumlah perwira tinggi dan dugaan penyadapan terhadap beberapa pejabat.

Karena itu, keterangan tentang dugaan keterlibatan dan pemberi perintah perlu dipahami sebagai bagian dari informasi yang diterima Mahfud.

Adapun perkembangan penyidikan dan kepastian hukum perkara tersebut berada dalam proses yang ditangani penyidik, menurut konteks pernyataannya.

Ringkasan informasi: Mahfud menyampaikan penilaian dan kabar penyelidikan melalui video di kanal YouTube resminya.

Tanggal unggahan: Selasa, 3 November 2026. Tokoh yang disebut: Prabowo Subianto, Listyo Sigit Prabowo, Ferdy Sambo, dan Teddy Minahasa.

Pokok dugaan: penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat negara, sebagaimana disampaikan Mahfud.

Perbandingan yang digunakan: kasus Ferdy Sambo dan perkara narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.

×
×