taik

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka dalam Dugaan Penyadapan Ilegal melalui Sistem LIMS

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka dalam Dugaan Penyadapan Ilegal melalui Sistem LIMS

Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal sistem elektronik kepolisian.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, menyampaikan penetapan tersebut pada Selasa, 3 November 2026. Penyidikan mencakup dugaan tindak pidana pada sistem elektronik Polri.

Tiga tersangka itu masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, seorang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Menurut hasil penyidikan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur. Nomor-nomor tersebut dimasukkan ke server Lawful Interception Management System atau LIMS.

Penyadapan itu diduga menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia dan sejumlah kelompok lainnya. Daftar sasaran mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, serta tokoh organisasi masyarakat.

PKN Minta PPN Pembalut Ditinjau, Soroti Biaya Menstruasi dan Limbah

Nomor milik lembaga swadaya masyarakat dan pengusaha juga disebut termasuk dalam sasaran penyadapan. Dugaan perbuatan tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.

Ringkasan perkara:
Tersangka: LSP, ASN, dan EH
Saksi yang diperiksa: SU
Sistem yang disebut: Lawful Interception Management System (LIMS)
Periode dugaan perbuatan: 2025–2026
Penghapusan file yang diduga diperintahkan: Oktober 2026

Asep menjelaskan, penyadapan semestinya mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu aturan yang disebut adalah Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Peraturan tersebut mengatur tata cara penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penyidik menduga aktivitas dalam perkara ini tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Menurut keterangan Bareskrim, penyadapan diduga dilakukan tanpa surat permohonan dari penyidik. Dugaan itu juga mencakup ketiadaan lampiran laporan polisi atau LP.

Warga Datangi Wisma Indonesia di PLBN Aruk, Penyebabnya Belum Terungkap

Penyidik turut menyatakan kegiatan tersebut tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Hubungan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan juga disebut tidak ditemukan.

Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan. File tersebut disebut tersimpan di komputer yang terhubung dengan sistem LIMS.

Asep mengatakan penghapusan itu diduga mencakup log aktivitas pada sistem. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan untuk menghilangkan jejak penyadapan.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP, yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut,” kata Asep.

Penetapan tersangka, menurut keterangan dalam perkara, didasarkan pada hasil penyidikan. Proses tersebut menggunakan metode scientific crime investigation serta manajemen penanganan perkara.

Diskon Tiket Bakauheni Nataru Berlaku Mulai 22 Desember, Ini Besaran Potongannya

Dugaan penyadapan menyangkut berbagai kategori sasaran, mulai dari pejabat negara hingga pengusaha. Bareskrim juga menyebut nomor Presiden Republik Indonesia sebagai bagian dari sasaran.

Perkara ini turut mencakup dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem elektronik Polri. Ketiga dugaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan yang disampaikan Bareskrim.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, SU masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan. Tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Seluruh perbuatan yang diuraikan Bareskrim masih berupa dugaan berdasarkan hasil penyidikan. Informasi mengenai penetapan dan perkembangan pemeriksaan disampaikan oleh Kabareskrim Polri.

×
×