taik

PKN Minta PPN Pembalut Ditinjau, Soroti Biaya Menstruasi dan Limbah

PKN Minta PPN Pembalut Ditinjau, Soroti Biaya Menstruasi dan Limbah

Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) meminta pemerintah mengevaluasi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembalut perempuan. Partai menilai produk tersebut merupakan kebutuhan dasar, bukan barang mewah.

Widiyawati Rosali, S.H., Kapimcab PKN Kabupaten Cianjur, menyayangkan kebijakan perpajakan yang dinilai belum mempertimbangkan beban rutin perempuan untuk memenuhi kebutuhan menstruasi.

Menurut Widiyawati, kebijakan pajak seharusnya memperhatikan keadilan sosial dan kebutuhan dasar masyarakat, bukan semata-mata berorientasi pada penerimaan negara.

Ia menegaskan menstruasi bukan pilihan, sementara pembalut dibutuhkan secara berkala. Karena itu, menurutnya, pemerintah seharusnya melindungi perempuan, bukan menambah beban ekonomi mereka.

Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Pajak per 2 November 2026, pembalut masih dikenai PPN efektif sebesar 11 persen.

Rekam Jejak Medali Jadi Modal Kota Bekasi Hadapi Porprov Jabar 2026

Pemerintah menyatakan pungutan tersebut merupakan bagian dari PPN atas konsumsi barang, bukan pajak yang khusus dikenakan kepada perempuan. Namun, pembalut belum mendapat fasilitas pembebasan PPN.

Widiyawati meminta pemerintah mempertimbangkan bahwa kebutuhan biologis perempuan tidak dapat dihindari dan menimbulkan biaya berkelanjutan.

Data Ditjen Pajak mencatat sekitar 92 juta perempuan Indonesia berada dalam kelompok usia menstruasi. Jumlah itu menunjukkan luasnya kebutuhan produk menstruasi.

Sementara itu, kajian peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memperkirakan konsumsi pembalut sekali pakai mencapai 1,15 miliar lembar setiap bulan.

Penggunaan produk sekali pakai tersebut juga berpotensi menghasilkan sekitar 42.000 ton limbah per bulan, atau 504.000 ton dalam setahun.

Warga Datangi Wisma Indonesia di PLBN Aruk, Penyebabnya Belum Terungkap

PKN menilai persoalan pembalut bukan hanya menyangkut daya beli perempuan. Kesehatan dan dampak lingkungan dari limbah produk juga perlu menjadi perhatian.

Widiyawati mengatakan perempuan harus rutin mengeluarkan biaya untuk kebutuhan menstruasi, sedangkan limbah pembalut sekali pakai membutuhkan penanganan serius.

Atas dasar itu, PKN mempertanyakan pengenaan PPN atas kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari, sementara akses produk terjangkau dan pengelolaan limbah masih menjadi pekerjaan pemerintah.

PKN mendorong pemerintah meninjau perlakuan pajak terhadap pembalut dan produk sanitasi menstruasi dasar, termasuk mengkaji pembebasan atau fasilitas PPN.

Diskon Tiket Bakauheni Nataru Berlaku Mulai 22 Desember, Ini Besaran Potongannya
×
×