taik

Bareskrim Telusuri Dugaan Penyadapan Tanpa Prosedur terhadap Sejumlah Tokoh

Bareskrim Telusuri Dugaan Penyadapan Tanpa Prosedur terhadap Sejumlah Tokoh

Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan data elektronik yang berlangsung pada 2025 hingga 2026.

Perkara tersebut menyeret tiga perwira Polri sebagai tersangka. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun, menurut informasi dalam laporan.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku di lingkungan kepolisian.

Prosedur tersebut merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Dugaan pelanggaran mencakup pemasukan nomor telepon ke sistem penyadapan.

Nomor-nomor itu diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System, atau Lins, tanpa verifikasi terlebih dahulu.

Warga Datangi Wisma Indonesia di PLBN Aruk, Penyebabnya Belum Terungkap

Penyadapan tersebut juga disebut tidak didasari proses penegakan hukum. Para tersangka diduga tidak memiliki dokumen permohonan penyidik.

Tidak ada pula lampiran Laporan Polisi dalam pelaksanaan penyadapan yang berlangsung selama periode 2025 hingga 2026 tersebut.

Menurut Asep, dugaan penyadapan tanpa prosedur itu menyasar sejumlah kalangan strategis. Sasaran mencakup nomor telepon Presiden Republik Indonesia.

Pejabat negara, tokoh politik, insan media, serta tokoh organisasi masyarakat juga disebut termasuk dalam kelompok yang menjadi sasaran.

Selain itu, nomor telepon tokoh lembaga swadaya masyarakat dan para pengusaha turut disebut dalam keterangan Kabareskrim tersebut.

Diskon Tiket Bakauheni Nataru Berlaku Mulai 22 Desember, Ini Besaran Potongannya

Keterangan itu disampaikan Asep kepada awak media pada Selasa, 3 November 2026. Ia menjelaskan dugaan perbuatan para tersangka.

Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan penyadapan. Bareskrim juga mengungkap dugaan akses ilegal dan penghapusan data elektronik.

Menjelang Oktober 2026, saat perkara mulai terendus, para tersangka diduga berusaha menghilangkan jejak aktivitas penyadapan tersebut.

Mereka disebut memerintahkan penghapusan file hasil sadapan. Jejak log pada komputer sistem Lins juga diduga ikut dihapus.

Upaya menghilangkan jejak itu menjadi bagian dari dugaan tindak pidana yang sedang ditangani penyidik Bareskrim Polri.

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka dalam Dugaan Penyadapan Ilegal melalui Sistem LIMS

Perkara tersebut kemudian dilaporkan secara resmi oleh seorang petugas pada 30 Oktober 2026. Laporan itu menjadi titik penting pengungkapan.

Setelah menerima laporan, penyidik melakukan pemeriksaan dengan metode scientific crime investigation dan manajemen penanganan perkara yang matang.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi. Polisi juga meminta keterangan dari tiga orang saksi ahli.

Pemeriksaan para saksi dan ahli dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan penyadapan, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.

Polisi turut menyita barang bukti dalam penanganan kasus tersebut. Barang bukti yang disebutkan dalam laporan mencakup 11 unit telepon genggam.

Informasi mengenai barang bukti itu disampaikan bersama keterangan penyidikan. Laporan yang tersedia tidak merinci jenis ataupun pemilik telepon tersebut.

Dalam keterangan yang sama, Bareskrim memaparkan dugaan penggunaan server Lins untuk memasukkan sejumlah nomor telepon tanpa verifikasi.

Penyidik juga mengungkap dugaan bahwa penyadapan tidak disertai permohonan penyidik ataupun lampiran Laporan Polisi yang dipersyaratkan.

Dengan demikian, dugaan pelanggaran yang disampaikan kepolisian berkaitan dengan prosedur penyadapan dan pengelolaan data elektronik.

Bagi sobat pembaca, penting membedakan dugaan dalam proses penyidikan dengan putusan pengadilan. Para pihak masih berstatus tersangka dalam perkara.

Keterangan kepolisian sejauh ini memuat periode kejadian, cara yang diduga digunakan, sasaran, serta langkah penyidikan yang telah dilakukan.

Periode yang disebutkan mencakup 2025 sampai 2026. Upaya penghapusan file dan log diduga terjadi ketika kasus mulai terendus.

Pelaporan resmi dari petugas tercatat pada 30 Oktober 2026. Bareskrim kemudian memeriksa saksi dan ahli serta menyita barang bukti.

Jumlah yang tercantum dalam keterangan meliputi 10 saksi, tiga saksi ahli, dan 11 unit telepon genggam yang disita.

Kepolisian belum merinci lebih jauh dalam keterangan tersebut identitas para sasaran, pemilik telepon, maupun isi data yang disita.

Namun, Asep menyebut kelompok sasaran mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, serta pengusaha.

Bareskrim menyatakan perkara ini ditangani melalui pendekatan scientific crime investigation. Penyidikan juga menerapkan manajemen penanganan perkara yang disebut matang.

Dugaan penyadapan tanpa dasar prosedural menjadi pokok perkara, bersama dugaan akses ilegal dan penghapusan data elektronik.

Sementara itu, penghapusan file hasil sadapan dan jejak log komputer Lins diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.

Keterangan perkara itu disampaikan Kabareskrim kepada media pada 3 November 2026. Proses penyidikan melibatkan saksi dan ahli.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan disebut menjangkau berbagai kalangan strategis di Indonesia.

Informasi mengenai perkembangan berikutnya dan rincian barang bukti belum tercantum dalam keterangan yang menjadi dasar laporan ini.

×
×