taik

Kasus Penyadapan Presiden Menyoroti Pengawasan Akses ke Sistem LIMS

Kasus Penyadapan Presiden Menyoroti Pengawasan Akses ke Sistem LIMS

Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak mengungkap persoalan akses pada sistem Lawful Interception Management System (LIMS).

Perkara yang disebut berlangsung pada 2025 hingga 2026 itu kini ditangani Bareskrim Polri. Penyidik menyoroti dugaan pelanggaran prosedur, akses tanpa izin, dan manipulasi data elektronik pada server LIMS.

Polri telah menetapkan tiga tersangka, yakni LSP, mantan Kapolri, serta ASN dan EH. LSP diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut kepada awak media pada Selasa, 3 November 2026.

“Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapus data elektronik, serta akses ilegal,” kata Asep.

Dokumen Rencana Pengamanan Jakarta Cantumkan 20.980 Personel TNI AL

Ia menyebut para tersangka diduga memerintahkan penyadapan selama 2025 hingga 2026 tanpa mengikuti ketentuan dalam Perkap Nomor 5 tahun 2010.

“Peristiwa ini terjadi pada periode 2025 hingga 2026, di mana para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sesuai tata cara penyadapan Polri dalam Perkap Nomor 5 tahun 2010,” tambahnya.

Menurut Asep, sejumlah nomor dimasukkan ke server LIMS tanpa verifikasi. Penyadapan itu disebut tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum yang berlaku.

“Beberapa nomor dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi dan disadap tanpa adanya kaitan dengan proses penegakan hukum yang berlaku,” jelas Asep.

Nomor yang menjadi sasaran diduga mencakup milik Presiden Prabowo, pejabat negara, politisi, lembaga swadaya masyarakat, media, hingga pengusaha.

Bareskrim Selidiki Dugaan Penyadapan Ilegal dan Penghapusan Data LIMS

Kasus ini menyoroti kontrol validasi data dalam penggunaan LIMS. Sistem tersebut semestinya mensyaratkan dokumen resmi penegakan hukum sebelum nomor dimasukkan.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga memanfaatkan mekanisme tersebut untuk memasukkan nomor target tanpa verifikasi legalitas yang semestinya.

Informasi yang disampaikan Bareskrim berfokus pada dugaan akses tidak sah, penyadapan tanpa prosedur, serta penghapusan dan manipulasi data elektronik.

Perkara tersebut masih disebut sebagai dugaan tindak pidana. Keterangan mengenai tersangka dan cara akses LIMS merujuk pada penjelasan Kabareskrim Polri.

Dugaan Penyadapan di Luar Prosedur, Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka
×
×