Pekerja dapat mengecek status BSU 2026 menggunakan NIK KTP melalui sejumlah kanal resmi yang disediakan pemerintah.
Bantuan Subsidi Upah itu ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.
Pemerintah tidak membayarkan bantuan setiap bulan. Dana untuk tiga bulan tersebut disalurkan sekaligus, dengan total Rp900.000.
Ketentuan terbaru program BSU tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026. Aturan ini mengubah Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian subsidi gaji bagi pekerja.
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 ditetapkan pada Rabu, 28 Oktober 2026. Peraturan tersebut tercantum dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 732.
Tidak semua pekerja berhak menerima BSU 2026. Calon penerima harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan tersebut.
Salah satu ketentuan yang disebutkan berkaitan dengan batas upah, yang mengacu pada upah minimum di wilayah pekerja.
Untuk daerah dengan UMK di atas Rp3.500.000, batas maksimal upah penerima mengikuti besaran UMK setempat. Nilainya dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Sementara itu, daerah yang tidak menetapkan UMK menggunakan upah minimum provinsi atau UMP sebagai acuan. Mekanisme pembulatannya serupa.
Sobat yang ingin mengetahui status bantuan dapat melakukan pengecekan melalui kanal resmi pemerintah dengan NIK KTP.

