Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sanksi terhadap empat emiten sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas dan kepatuhan di pasar modal.
Informasi mengenai kasus pelanggaran dan jenis hukuman sepanjang 2026 disampaikan OJK untuk meningkatkan pemahaman publik tentang konsistensi penegakan hukum.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan keterangan tersebut secara daring pada Senin, 2 November.
Menurut Riyadi, penegakan hukum menjadi komitmen OJK untuk menjaga integritas pasar serta meningkatkan kepatuhan para pelaku pasar.
OJK juga ingin memastikan perdagangan efek berlangsung teratur, wajar, dan efisien, sebagaimana disampaikan Riyadi dalam keterangannya kepada media.
Proses penindakan dilakukan berkelanjutan berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan, dengan mempertimbangkan karakteristik serta keseriusan setiap pelanggaran yang ditemukan.
OJK menyatakan penerapan sanksi turut mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, dengan pendekatan yang disesuaikan terhadap kasus.
Dalam daftar OJK, DSSA dikenai denda institusi Rp1,5 miliar, sementara BREN dijatuhi sanksi denda hingga Rp500 miliar.
CUAN dikenai denda Rp100 miliar, sedangkan FILM dijatuhi denda Rp5 miliar, menurut informasi sanksi yang dirilis OJK.
Dengan membuka rincian pelanggaran dan sanksi, OJK menyebut pengawasan serta penegakan hukum akan terus diperkuat secara transparan, konsisten, dan akuntabel.

