taik

BNPB Minta Daerah Petakan Kawasan Rawan sebelum Musim Hujan 2026/2027

BNPB Minta Daerah Petakan Kawasan Rawan sebelum Musim Hujan 2026/2027

BNPB meminta pemerintah daerah dan masyarakat menyiapkan diri sebelum musim hujan 2026/2027 tiba. Salah satu prioritasnya ialah mengenali kawasan rawan bencana.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana menetapkan delapan langkah kesiapsiagaan untuk mengantisipasi ancaman banjir, tanah longsor, dan angin kencang di berbagai wilayah Indonesia.

Langkah tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Hujan Tahun 2026/2027.

Surat edaran itu ditandatangani Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi pada 30 Oktober 2026. Ketentuannya ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota.

Kebijakan tersebut merespons prediksi BMKG pada 2 Oktober 2026. Sebagian besar wilayah Indonesia diperkirakan memasuki musim hujan pada akhir 2026 hingga awal 2027.

PSI Minta Publik Cermati Putusan MA, Gibran Tetap Siap Buka Dokumen Pendidikan

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, mengatakan kesiapsiagaan perlu dilakukan sebelum bencana terjadi.

Persiapan lebih awal membantu pemerintah dan masyarakat mengenali ancaman, menyiapkan kebutuhan darurat, serta memahami tindakan saat kondisi memburuk.

Karena itu, pemerintah daerah diminta tidak menunggu bencana terjadi sebelum mengambil langkah. Keterlibatan warga juga menjadi bagian penting dalam persiapan.

Pemetaan kawasan rawan menjadi langkah pertama yang dijelaskan dalam materi ini. Pemerintah daerah diminta mengenali lokasi berpotensi mengalami banjir dan longsor.

Pemetaan itu juga mencakup ancaman bencana hidrometeorologi lainnya. Hasil identifikasi dapat membantu menentukan kawasan yang membutuhkan perhatian lebih.

Dari Kampus ke Patung Kuda, Kiprah Zahra Nazira Firman Jadi Perhatian

Pemerintah daerah dapat menggunakan kajian risiko bencana dan rencana kontingensi sebagai acuan. Portal InaRISK dan Portal Data Informasi Bencana Indonesia juga dapat dimanfaatkan.

Ringkasan informasi

Periode: musim hujan 2026/2027, diperkirakan mulai pada akhir 2026 hingga awal 2027.

Dasar kebijakan: Surat Edaran Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2026, ditandatangani 30 Oktober 2026.

Langkah pertama: mengidentifikasi wilayah berpotensi terdampak banjir, longsor, dan bencana hidrometeorologi lainnya.

Satgas MBG di Maluku dan Papua Rampung, Inspeksi SPPG Dimulai November

Acuan pemetaan: kajian risiko bencana, rencana kontingensi, portal InaRISK, dan Portal Data Informasi Bencana Indonesia.

Peta kawasan rawan dapat membantu pemerintah menentukan prioritas penempatan personel dan penyediaan bantuan darurat. Informasi tersebut juga berguna untuk menyiapkan jalur evakuasi.

Sobat, mengenali wilayah yang berisiko sejak awal menjadi bagian dari persiapan menghadapi kemungkinan bencana selama musim hujan berlangsung.

Delapan langkah BNPB berlaku sebagai arahan kesiapsiagaan bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Rincian yang dijelaskan di sini mencakup pemetaan wilayah rawan.

Dalam perkembangan terpisah, banjir bandang terjadi di wilayah kaki Gunung Semeru pada Senin, 2 November 2026. Keterangan tersebut bersumber dari BPBD Jatim.

×
×