Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso meminta publik memahami objek perkara Mahkamah Agung sebelum menyimpulkan dampak putusan.
Putusan itu menyangkut keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, bukan langsung kedudukannya sebagai wapres.
Menurut Sugiat, kedua persoalan memiliki dasar dan mekanisme hukum berbeda sehingga tidak bisa disamakan begitu saja.
Ia menyampaikan hal itu kepada wartawan pada Senin, 2 November 2026, seraya meminta semua pihak mencermati substansi serta konsekuensi putusan.
Sugiat menegaskan setiap putusan pengadilan perlu dihormati sebagai bagian dari penegakan hukum dalam negara demokrasi.
Namun, ia juga meminta kementerian terkait dan lembaga berwenang menjelaskan secara terbuka langkah lanjutan atas putusan MA tersebut.
Penjelasan, katanya, perlu mencakup konsekuensi hukum putusan dan implikasinya terhadap administrasi pencalonan Gibran pada waktu itu.
Ia menjelaskan, kedudukan wakil presiden memiliki dimensi konstitusional serta mekanisme hukum tersendiri, terpisah dari persoalan keabsahan dokumen pendidikan.

