taik

Sengketa Warung Mi Babi di Sukoharjo Berakhir dengan Pembakaran

Sengketa Warung Mi Babi di Sukoharjo Berakhir dengan Pembakaran

Kasus pembakaran warung Mi Babi Tepi Sawah di Sukoharjo berkembang menjadi polemik, setelah polisi menggeledah Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an.

Polisi juga memeriksa sejumlah orang di lingkungan pesantren, tetapi informasi yang tersedia belum merinci hasil pemeriksaan maupun kaitannya dengan pembakaran.

Persoalan bermula dari penolakan sebagian warga terhadap warung kuliner nonhalal di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Warung milik Jodi Sutanto itu mulai beroperasi pada 25 Maret 2026, menawarkan menu olahan daging babi kepada pelanggan.

Sebelum mengembangkan usaha kuliner, Jodi menjalankan kolam pemancingan di kawasan persawahan tersebut selama sekitar lima tahun.

103 Saksi dan 5 Ahli Disiapkan untuk Membuktikan Perkara Febrie Adriansyah

Ia kemudian mengubah konsep bisnis dan memakai resep keluarga untuk membangun usaha Mi Babi Tepi Sawah.

Sebagian warga memprotes keberadaan warung karena menilai lokasinya terlalu dekat dengan tempat ibadah di kawasan tersebut.

Pengelola menyatakan telah mengantongi izin pemerintah daerah dan memasang keterangan nonhalal agar calon pelanggan mengetahui jenis makanan.

Perselisihan itu sempat dibahas dalam mediasi yang melibatkan aparat kelurahan dan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, tetapi belum menghasilkan kesepakatan.

Jodi tetap menjalankan warung karena usaha tersebut menjadi sumber penghasilan keluarganya dan menopang kehidupan para pekerja.

Candaan Jet Pribadi Kiky Saputri Kembali Disorot, Winda Basudara Serukan Boikot

Pada dini hari 12 September 2026, sekelompok orang bercadar menyerang lalu membakar warung Mi Babi Tepi Sawah.

Bagi Jodi, kebakaran itu bukan hanya merusak bangunan, tetapi juga menghancurkan sumber ekonomi yang telah dibangun selama ini.

Jodi menyebut peristiwa tersebut sebagai tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.

Ia berharap pelaku diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Rincian lebih lanjut mengenai penggeledahan pesantren dan pemeriksaan belum dipaparkan.

Gerindra Minta Putusan MA soal Dokumen Pendidikan Gibran Dipahami Sesuai Objek Perkara
×
×