taik

103 Saksi dan 5 Ahli Disiapkan untuk Membuktikan Perkara Febrie Adriansyah

103 Saksi dan 5 Ahli Disiapkan untuk Membuktikan Perkara Febrie Adriansyah

Jaksa penuntut umum (JPU) menyiapkan 103 saksi dan lima ahli untuk pembuktian perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.

Perkara itu memuat dakwaan pemerasan Rp55 miliar serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp350 miliar.

Rencana tersebut disampaikan jaksa saat membacakan pernyataan pembuka di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 2 November 2026.

Jaksa menyebut para saksi juga akan memberikan keterangan dalam perkara dua terdakwa lain, Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.

Selain keterangan saksi dan ahli, JPU menyampaikan akan mengajukan dokumen, bukti elektronik, surat, keterangan terdakwa, serta barang bukti lain.

Tema Hari Pahlawan 2026 Ajak Masyarakat Meneladani Perjuangan Lewat Tindakan Nyata

Menurut jaksa, bukti-bukti itu terkait tindak pidana yang didakwakan dan akan diperiksa selama rangkaian persidangan.

Ringkasan pembuktian: 103 saksi | 5 ahli | Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat | 2 November 2026.

Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim menetapkan perlawanan Febrie akan diputus bersama putusan akhir.

Keputusan itu dibacakan ketua majelis hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno pada Senin, 26 Oktober 2026.

Majelis hakim juga memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Febrie.

Sengketa Warung Mi Babi di Sukoharjo Berakhir dengan Pembakaran

Jaksa diminta meneruskan proses pemeriksaan dengan memanggil dan memeriksa para saksi dalam perkara tersebut.

Majelis turut menetapkan biaya perkara ditangguhkan sampai putusan akhir.

Buat sobat yang mengikuti perkara ini, tahap berikutnya akan berisi pemeriksaan saksi dan ahli sebagai bagian pembuktian.

×
×