Sobat, perkara dugaan pemerasan dan pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah kini memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Pengusaha properti Tan Kian hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut pada Senin, 2 November 2026.
Ia tiba sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mengikuti persidangan perkara tersebut.
Tan Kian terlihat mengenakan kemeja batik hijau ketika memasuki ruang sidang pada pagi hari itu.
Jaksa Penuntut Umum juga akan menghadirkan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, yang menjadi saksi kunci dalam perkara tersebut.
Lustjie Dewi Kusuma turut dijadwalkan memberikan kesaksian dalam persidangan yang sama.
Perkara Febrie berlanjut ke tahap pembuktian setelah majelis hakim, melalui putusan sela, memerintahkan jaksa meneruskan penuntutan.
Majelis hakim sebelumnya menolak perlawanan Febrie dan meminta JPU Kejaksaan Agung melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
“Mengadili: Menyatakan perlawanan dari Terdakwa/Advokat Terdakwa Febrie Adriansyah akan diputus bersama putusan akhir,” kata ketua majelis hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno pada Senin, 26 Oktober 2026.
Hakim juga memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Febrie.
Majelis menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir, sebagaimana disampaikan dalam putusan sela tersebut.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Febrie melakukan pemerasan terhadap Tan Kian senilai Rp55 miliar terkait penanganan perkara korupsi PT Asabri dan Jiwasraya.

