Polda Metro Jaya menangkap empat orang saat menggerebek Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu pagi, 1 November 2026.
Satu orang diamankan karena diduga membawa pil psikotropika, sementara tiga lainnya disebut sebagai pengguna narkoba oleh pihak kepolisian.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menyampaikan penjelasan tersebut di lokasi penggerebekan.
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan sabu berjumlah ratusan gram, ganja, serta ekstasi dalam jumlah ribuan butir di kawasan tersebut.
Polisi juga menemukan mesin pencetak ekstasi yang diduga berkaitan dengan kegiatan produksi narkotika di lokasi penggerebekan tersebut.
Selain narkotika dan mesin, barang bukti lain yang disebut petugas mencakup senjata tajam serta bong untuk mengonsumsi narkoba.
Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyatakan petugas turut mengamankan peralatan yang dipakai dalam penyalahgunaan narkoba di lokasi itu.
Dalam operasi tersebut, polisi menyamar dengan menaiki Kereta Rel Listrik atau KRL dari Stasiun Tanjung Priok menuju kawasan itu.
Cara itu dipilih agar pergerakan petugas tidak diketahui bandar narkoba yang diduga beroperasi di wilayah Kampung Bahari.

