taik

Polisi Sita Senjata dan Cairan Asam saat Mencari DPO di Sukoharjo

Polisi Sita Senjata dan Cairan Asam saat Mencari DPO di Sukoharjo

Polda Jawa Tengah mengamankan sejumlah barang bukti saat menggeledah dua lokasi Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an pada 27 Oktober 2026.

Penggeledahan di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar itu berkaitan dengan pencarian seorang DPO dalam kasus pembakaran warung.

Kasus yang diselidiki bermula dari pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah pada 12 September 2026.

Warung tersebut berada di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, menurut keterangan dalam laporan kepolisian.

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara, bukan sebagai peristiwa terpisah dari penyidikan pembakaran warung tersebut.

Jakarta Diprediksi Cerah Terik pada 2 November, Warga Diminta Tetap Waspada

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menyebut penyidik kini memburu seorang DPO berinisial I.

Arah penyidikan itu muncul setelah polisi menangkap tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026.

Menurut Kapolda, I dan ST merupakan mantan narapidana terorisme yang pernah terlibat dalam penyerangan Polsek Kliwon pada 2015.

Hasil penyelidikan membuat polisi menduga dua bangunan pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar menjadi tempat persembunyian I.

Namun, polisi tidak menemukan DPO berinisial I di kedua lokasi saat penggeledahan berlangsung.

Cuaca Jakarta 1 November 2026 Diperkirakan Cerah Terik, Warga Tetap Diminta Siaga

Sebelum menggeledah, penyidik telah memperoleh izin dan penetapan dari pengadilan, menurut keterangan Kapolda.

Dari lokasi, petugas membawa sejumlah barang yang kini masih didalami sebagai bagian dari proses penyidikan perkara.

Barang yang diamankan antara lain pedang, samurai, celurit, sangkur, busur, serta puluhan anak panah.

Petugas juga menemukan cairan asam kuat, material spirtus, alat komunikasi, dan sejumlah buku di lokasi penggeledahan.

Polisi belum menyampaikan kesimpulan mengenai hubungan setiap barang tersebut dengan perkara pembakaran warung yang sedang ditangani.

Simpanan Warga Buahan Tersendat, Rp19,3 Miliar Dana LPD Diduga Habis untuk Trading

Kapolda mengatakan seluruh barang bukti masih dalam pendalaman, sementara pencarian terhadap DPO berinisial I terus menjadi bagian penyidikan.

Pengerahan personel Brimob dengan persenjataan lengkap dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat kerawanan operasi, jelas Roy Hardi Siahaan.

Pertimbangan itu merujuk pada peristiwa ketika petugas menangkap ST pada 19 Oktober 2026.

Saat penangkapan tersebut, petugas mendapat perlawanan menggunakan samurai, sehingga dua anggota Brimob mengalami luka-luka.

Kapolda menegaskan penggeledahan dua lokasi itu merupakan proses hukum untuk memburu DPO dalam perkara pembakaran warung.

“Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum murni untuk memburu DPO kasus pembakaran warung. Pelaksanaannya didasari izin penetapan dari pengadilan. Kami bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum dan seluruh barang bukti di lokasi masih terus kami dalami,” tegas Kapolda.

Pernyataan itu menekankan dasar penggeledahan berasal dari izin pengadilan serta fakta hukum yang sedang ditangani penyidik.

Di sisi lain, polisi menyatakan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang berada di lokasi tetap diperhatikan.

Sebanyak 19 orang dimintai keterangan, dengan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak atau UPTD PPA.

Keterangan mereka diminta dalam proses pemeriksaan, sementara pendampingan dilakukan oleh unit perlindungan perempuan dan anak.

Setelah pemeriksaan rampung, seluruh 19 orang diserahkan kembali kepada orang tua atau wali masing-masing.

Penyerahan itu dilakukan dengan pendampingan UPTD PPA, dan mereka tidak dikembalikan ke bangunan pesantren tersebut.

Dengan demikian, proses terhadap para saksi dan penghuni lokasi melibatkan pendampingan lembaga perlindungan yang disebutkan kepolisian.

Bagi sobat yang mengikuti perkara ini, inti penggeledahan adalah pencarian DPO serta pemeriksaan barang-barang yang ditemukan petugas.

Polisi menyebut tersangka ST sudah ditangkap, sedangkan I masih berstatus DPO dan tidak ditemukan dalam penggeledahan.

Penyidik juga masih mendalami barang bukti yang diamankan, termasuk senjata tajam, cairan, perangkat komunikasi, dan buku.

Kepolisian belum mengungkapkan hasil lanjutan pendalaman barang-barang tersebut dalam keterangan yang disampaikan Kapolda Jawa Tengah.

Peristiwa ini mempertemukan tiga rangkaian informasi utama: perkara pembakaran warung, pencarian DPO, dan penggeledahan pesantren.

Rangkaian tersebut bermula dari kejadian di Desa Parangjoro pada September, kemudian berkembang setelah penangkapan ST.

Penggeledahan dilakukan pada Oktober di dua lokasi yang diduga polisi menjadi tempat persembunyian DPO berinisial I.

Meski demikian, keberadaan I belum diketahui dari hasil penggeledahan, sementara proses penyidikan dan pendalaman bukti masih berjalan.

Polisi juga menyampaikan bahwa langkah terhadap perempuan dan anak di lokasi dilakukan melalui pendampingan UPTD PPA.

Seluruh pihak yang dimintai keterangan kemudian diserahkan kepada keluarga atau wali masing-masing, bukan dikembalikan ke bangunan tersebut.

×
×