taik

Simpanan Warga Buahan Tersendat, Rp19,3 Miliar Dana LPD Diduga Habis untuk Trading

Simpanan Warga Buahan Tersendat, Rp19,3 Miliar Dana LPD Diduga Habis untuk Trading

Ribuan warga Desa Adat Buahan, Tabanan, menunggu kepastian atas simpanan mereka setelah dugaan penyelewengan dana LPD senilai Rp19,3 miliar mencuat.

Ketua LPD Buahan berinisial IGMS atau IGNS diduga menggunakan dana tabungan dan deposito nasabah untuk aktivitas trading melalui platform online.

Perbekel Buahan, I Gede Ari Wastika, mengatakan dugaan penyalahgunaan dana tersebut mulai berlangsung sejak September 2025.

Menurut penelusuran rekening koran, uang nasabah dipindahkan bertahap dari rekening LPD di bank perkreditan daerah ke rekening bank BUMN.

Rekening tujuan itu disebut atas nama istri dan anak Ketua LPD, sebelum dananya diteruskan ke akun trading.

Polisi Sita Senjata dan Cairan Asam saat Mencari DPO di Sukoharjo

Dalam keterangannya, Wastika juga menjelaskan uang nasabah masuk ke rekening pribadi pelaku, lalu dipindahkan bertahap menuju akun trading.

Catatan transaksi menunjukkan pemindahan dana dapat terjadi hingga 30 kali dalam sehari, dengan nilai masing-masing mencapai Rp25 juta.

Pada Januari hingga April 2026, dana yang terpakai tercatat mencapai Rp9 miliar, sementara aktivitas transfer disebut berlanjut hingga Juni.

Kasus ini mulai diketahui warga pada September 2026, saat seorang nasabah tidak bisa mencairkan simpanan sebesar Rp200 juta.

Nasabah tersebut baru berhasil menarik uangnya sebulan kemudian setelah menyampaikan protes, menurut keterangan dalam laporan.

Prabowo Dorong Kadin Ikut Menyiapkan Pemimpin Muda Indonesia

Kabar mengenai kesulitan pencairan lalu menyebar dari mulut ke mulut, dan nasabah lain turut mengalami masalah serupa.

Sejumlah warga kemudian tidak bisa mencairkan tabungan maupun deposito mereka dari LPD Buahan.

Jumlah warga terdampak disebut mencapai sekitar 3.000 orang, sehingga persoalan ini menyangkut banyak keluarga di Desa Adat Buahan.

Dalam paruman pada 28 Oktober 2026, Ketua LPD mengakui dana Rp19,3 miliar telah habis akibat kerugian trading.

Dana itu disebut digunakan pada platform Olymp Trade, berdasarkan pengakuan yang disampaikan dalam rapat adat.

Polisi Menyamar Naik KRL saat Operasi Narkoba di Kampung Bahari

Ketua LPD berjanji mengembalikan uang tersebut dengan mencicil Rp3 juta setiap bulan.

Sementara itu, aset berupa tanah, rumah, dan kendaraan miliknya diperkirakan bernilai sekitar Rp1 miliar.

Paruman pada 28 Oktober dihadiri seluruh elemen warga Desa Buahan, dengan agenda membahas persoalan LPD dan sanksi adat.

Desa adat menjatuhkan sanksi berupa larangan mengakses fasilitas serta layanan desa adat kepada pelaku dan keluarga kecilnya.

Larangan itu berlaku bagi istri dan anak yang tercatat dalam satu kartu keluarga, sampai kewajiban pengembalian dana diselesaikan.

Fasilitas yang disebut dalam sanksi tersebut mencakup setra dan balai banjar di lingkungan desa adat.

Selain menunggu pengembalian dari pelaku, LPD Buahan juga mengandalkan pembayaran kredit yang sebelumnya telah disalurkan.

Nilai kredit yang beredar mencapai Rp15 miliar, dengan sekitar Rp7 miliar di antaranya dikategorikan sebagai kredit lancar.

Angsuran bulanan diperkirakan mencapai Rp108 juta dan direncanakan dibagi untuk nasabah, operasional, serta modal LPD.

Skema pembagian yang disampaikan menetapkan 60 persen untuk nasabah, 20 persen untuk biaya operasional, dan 20 persen sebagai modal LPD.

Informasi pembagian tersebut menjadi bagian dari rencana pemulihan, sementara warga masih menunggu kepastian pencairan dana mereka.

Situasi kembali memanas dalam paruman pada 29 Oktober 2026, ketika polisi membawa pengurus LPD yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Warga meluapkan kemarahan dan menuntut proses hukum berjalan transparan, sekaligus meminta kepastian mengenai pengembalian simpanan.

Desa adat berencana membentuk tim khusus untuk membantu pemulihan LPD dan mengupayakan pengembalian dana nasabah.

Bagi sobat yang mengikuti perkembangan kasus ini, angka utama yang disampaikan mencakup Rp19,3 miliar dana diduga diselewengkan.

Ringkasan data kasus: dugaan berlangsung sejak September 2025, terungkap pada September 2026, lalu dibahas dalam paruman 28 Oktober.

Catatan lain menunjukkan transfer berlanjut hingga Juni 2026, sementara paruman berikutnya pada 29 Oktober diwarnai tuntutan warga.

Dana kredit beredar tercatat Rp15 miliar, kredit lancar sekitar Rp7 miliar, dan angsuran bulanan diperkirakan sebesar Rp108 juta.

Hingga kini, ribuan nasabah masih menanti penyelesaian, sedangkan desa adat merencanakan langkah khusus untuk pemulihan LPD.

Kepastian tentang pengembalian dana menjadi perhatian utama warga, bersamaan dengan tuntutan agar proses hukum berjalan secara transparan.

×
×